Pasca Diblokir di AS, TikTok Angkat Bicara
TikTok. (f: ist/mistar)
Washington DC, MISTAR.ID
Platform TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat (AS) sejak Sabtu (18/1/25). Pemblokiran ini dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Agung pada, Jumat (17/1/25), yang menolak banding TikTok.
Putusan ini mempertimbangkan masalah keamanan nasional sebagaimana yang disoroti oleh kongres. AS menduga, pemerintah China menggunakan TikTok untuk memata-matai warga AS atau diam-diam memengaruhi publik dengan konten-konten tertentu.
Menanggapi masalah ini, TikTok menyebutkan pihaknya sangat menyesalkan keputusan MA tersebut.
“Kami menyesalkan diberlakukannya undang-undang AS yang melarang TikTok mulai 19 Januari, yang memaksa kami untuk menghentikan layanan sementara,” demikian pernyataan resmi TikTok kepada pengguna di AS, dilansir dari Reuter, Senin (20/1/25).
“Kami sedang bekerja keras untuk memulihkan layanan di AS sesegera mungkin dan menghargai dukungan Anda. Mohon tetap bersabar,” lanjut pemberitahuan tersebut.
Namun, sepertinya pemblokiran ini tidak permanen. Sebab, Donald Trump menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama setelah ia dilantik menjadi presiden.
“Kami beruntung Presiden Donald Trump telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dalam mencari solusi agar TikTok dapat kembali diakses setelah ia menjabat,” kata perwakilan TikTok. (reuters/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Inter Milan Raih Kemenangan 3-1 atas Empoli di Giuseppe Meazza