Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

DPRD Masih Matangkan Implementasi Program MBG di Simalungun

journalist-avatar-top
By
Monday, January 20, 2025 19:24
86
dprd_masih_matangkan_implementasi_program_mbg_di_simalungun

Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Bernhard Damanik. (f:indra/mistar)

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Bernhard Damanik mengatakan pembahasan terkait alokasi anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum dilakukan secara mendalam.

Program ini menargetkan 82,9 juta penerima manfaat pada akhir 2025. Dalam rapat Presiden bersama sejumlah menteri baru-baru ini, disebutkan bahwa 415 pemerintah kabupaten dan 93 pemerintah kota akan turut mendanai program ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total anggaran daerah diproyeksikan mencapai Rp2,3 triliun hingga Rp2,5 triliun.

Bernhard menjelaskan meski belum membahas alokasi anggaran secara spesifik, pihak DPRD Simalungun telah melakukan diskusi awal terkait pelaksanaan program tersebut.

"Kalau soal itu (anggaran Rp2,3 triliun) belum ada dibahas. Informasi yang kami dapatkan, pendanaan sepenuhnya ditanggung APBN dan akan ditransfer ke pengelola. Pemerintah daerah hanya akan mengawasi," katanya, Senin (20/1/25).

Ia menambahkan implementasi MBG di Simalungun akan dilakukan secara bertahap.

"Pada 2025, sekitar 40 persen pelajar di Simalungun akan menerima manfaat program ini. Tahun 2026 menjadi 60 persen, akan bertahap hingga mencapai 100 persen pada 2030," jelas Politisi Partai NasDem tersebut.

Namun, kriteria pelajar yang akan menjadi prioritas penerima MBG masih dalam pembahasan.

"Saat ini kami sedang menjajaki daerah mana yang akan diutamakan. Mungkin efektifnya mulai bulan Juni nanti," bebernya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Sudiahman Saragih menyebut pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan MBG.

"Belum ada kami terima. Kita tunggu saja," ujarnya singkat.

Akademisi Universitas Simalungun, Muldri Pasaribu menyampaikan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menggeser anggaran selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Sebagai program nasional, MBG harus dilaksanakan. Walaupun belum tercantum dalam anggaran daerah, pemerintah tetap bisa membuat kebijakan tanpa melanggar aturan yang ada. Tetapi bukan berarti pemerintah mengambil anggaran dari yang lain, karena itu salah juga. Yang bisa dilakukan (pemerintah) adalah kebijakan," kata Muldri.

Kebijakan itu, lanjutnya, suatu keputusan yang diambil oleh kepala daerah.

"Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Kemudian tidak ada peraturan yang mengatur," tambahnya. (indra/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES