Tindak Lanjuti Permendikdasmen, Guru ASN atau PPPK di Sekolah Negeri Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Kantor Disdik Pematangsiantar. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti Permendikdasmen nomor 1 tahun 2025. Aturan itu memperbolehkan guru ASN maupun PPPK untuk dapat mengajar di Sekolah swasta.
"Permendikdasmen baru terbit (kemarin), karena itu akan kami tindak lanjuti," jelas Kadisdik Pematangsiantar, M Hamdani Lubis, Senin (20/1/25).
Eks Kabag Hukum Setdako itu menyampaikan salinan pada pasal 3 Permendikdasmen bahwa redistribusi guru dilakukan dengan mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah dan masyarakat berdasarkan data pokok pendidikan dari Kementerian.
"Secara umum kebutuhan guru di Sekolah Negeri Pematangsiantar sudah melebihi slot yang tersedia," ucapnya.
Merujuk pendataan pihaknya, lanjut dia, beberapa sekolah di Pematangsiantar membutuhkan tambahan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).
"Yang masih dibutuhkan beberapa guru yang dimaksud," pungkasnya.
Diketahui, Disdik telah mencatat jumlah keseluruhan guru TK hingga SMP di Pematangsiantar berjumlah 3.665 orang. Jumlah itu berdasarkan kepegawaian dan status sertifikasi di lingkungan Disdik tahun 2024.
Dengan rincian, sebanyak 1.057 guru PNS, 647 guru PPPK, dan 1.961 guru non-ASN. Masing-masing dari mereka berstatus sertifikasi dan yang belum bersertifikasi.
Dalam Permendikdasmen itu sendiri, regulasi yang mengatur soal kriteria guru ASN yang bisa diredistribusi, salah satunya yakni memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengklaim aturan sebagai wujud komitmen pemerintah menciptakan pemerataan guru di berbagai wilayah. (jonatan/hm18)