Thursday, August 6, 2026
home_banner_first
SUMUT

Praktisi Hukum Minta KPK Periksa Bupati Dairi Terkait Pencabutan Banding Sengketa Aset Daerah

Mistar.idKamis, 6 Agustus 2026 pukul 19.31 WIB
praktisi_hukum_minta_kpk_periksa_bupati_dairi_terkait_pencabutan_banding_sengketa_aset_daerah

Josef Situmorang. (Foto:Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID (6/8/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Dairi, Vickner Sinaga, terkait keputusan pencabutan upaya banding dalam perkara sengketa aset daerah.

Permintaan tersebut disampaikan warga Kabupaten Dairi yang juga praktisi hukum, Josef Situmorang dan Irawaty, di Kantor Hukum JETRA-IRA & Rekan, Sidikalang, Kamis (6/8/2026).

"Dari pengamatan kami selaku praktisi hukum, terkait adanya pemberitaan bahwa Bupati Dairi melakukan pencabutan upaya banding atas perkara sengketa aset daerah di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang. Artinya, dalam hal ini Bupati tidak menjaga marwah negara serta tidak menjaga dan merawat kekayaan negara karena tidak melakukan upaya hukum secara maksimal," kata Josef.

Menurut Josef, pernyataan Bupati Dairi yang menyebut tidak ada peluang banding untuk dimenangkan dan peluangnya hanya 10 persen karena tidak terdapat novum atau bukti baru dinilai tidak tepat.

"Sesungguhnya hal itu tidak masuk akal dalam memperjuangkan aset negara. Upaya banding tidak membutuhkan novum atau bukti baru, apalagi menjadikan persentase kemenangan. Indikatornya apa? Proses hukum itu bukan matematika yang bisa dipersentasekan," kata Josef.

Mengenai nilai aset objek perkara yang disebut mencapai Rp800 juta, Josef menilai angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena objek tersebut disebut memiliki nilai pasar yang tinggi.

"Maka selaku warga masyarakat Dairi dan praktisi hukum, kami menantang keputusan Bupati Dairi yang bertindak mencabut upaya banding karena berpotensi menghilangkan aset negara bernilai miliaran rupiah. Untuk itu, kami meminta KPK agar memeriksa Bupati Dairi, ada apa di balik pencabutan banding, termasuk potensi hilangnya aset negara," sambung Josef.

Josef menyampaikan, sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Dairi, dalam hal ini Bupati Dairi, seharusnya mengerahkan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mempertahankan aset negara.

"Bukan kalkulasi tanpa dasar yang jelas untuk melepaskan aset daerah begitu saja. Pencabutan banding dengan taksiran nilai objek yang tidak sebanding dengan biaya perkara menjadi pertanyaan besar publik dan menimbulkan dugaan adanya indikasi KKN," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN