Pemkab Karo Buka Suara soal Blokade Jalan Menuju Pemandian Sidebuk-Debuk

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting (tengah). (Foto:dokumen Kominfo Karo/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (10/8/2026) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo buka suara terkait terjadinya pemblokiran jalan menuju Air Panas Semangat Gunung atau yang lebih dikenal dengan Sidebuk-Debuk yang dilakukan warga setempat.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) malam. Warga melakukan blokade jalan akses menuju pemandian tersebut.
Videonya pun viral di media sosial memperlihatkan kendaraan tak dapat melintas akibat blokade dan adanya pembakaran kayu di jalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting mengatakan kejadian tersebut diawali adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekitar lokasi.
"Iya, itukan ada orang melakukan pungutan liar ditindak sama aparat penegak hukum dari Polres dan Satpol PP," ujarnya kepada Mistar ketika dikonfirmasi, Senin (10/8/2026) siang ini.
Gelora mengatakan ketika sejumlah pelaku diamankan oleh pihak Kepolisian, kemudian terjadi gejolak oleh warga setempat dengan melakukan pemblokiran jalan.
"Jadi ketika ada tiga orang itu dibawa, ada aksi provokasi dengan melakukan penutupan (blokade jalan)," ucapnya.
Mantan Pejabat Pemko Medan itu pun mengatakan hingga saat ini sejumlah terduga pelaku pungli masih diproses oleh pihak Kepolisian setempat.
"Yang diamankan itu sedang diproses, kemarin diamankan karena ada pelapornya, kan," tutur Gelora.
Gelora mengatakan per hari ini lokasi jalan sudah kembali normal seperti biasa. Para pengendara pun sudah dapat melalui jalan ke pemandian Sidebuk-Debuk.
"Kemarin sudah kita buka jalannya, jadi sekarang sudah dibuka seperti biasa, sudah bisa dilalui," katanya.
Diketahui permasalahan pungli di kawasan Sidebuk-Debuk beberapa bulan terakhir ini terus menjadi perhatian pemerintah setempat. Bahkan, Pemkab Karo sudah sempat meminta masukan kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait hal ini beberapa waktu lalu. (hm27)






















