Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Batu Bara Hapus Piutang PBB-P2 Kedaluarsa

Mistar.idRabu, 19 Agustus 2026 pukul 20.47 WIB
_pemkab_batu_bara_hapus_piutang_pbbp2_kedaluarsa_

Teks Foto: Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyampaikan kebijakan penghapusan piutang PBB-PP kedaluarsa. (foto : Diskominfo Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID ‎(19/8/2026) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara memberi kemudahan dengan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluarsa.

‎Kebijakan tersebut diambil demi mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

‎Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menjelaskan, melalui program tersebut, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 sampai dengan 2020 akan dihapuskan.

Namun penghapusan tersebut efektif setelah wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2026.

‎"Saya mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini," seru Baharuddin, Rabu (19/8/2026).

‎Masih menurut Baharuddin, wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-PP sebelum batas waktu program pada 30 September 2026.

‎"Segera lunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026. Jangan tunggu hingga batas akhir pembayaran PBB-PP. Saya imbau wajib pajak memanfaatkan kesempatan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020," ucapnya.

‎Ia menyebutkan wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut dipersilahkan menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara. (ebson/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN