Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Layanan Urus KK dan Akta di Deli Serdang Sudah Ada di 22 Kecamatan

Mistar.idRabu, 20 Mei 2026 pukul 14.24 WIB
layanan_urus_kk_dan_akta_di_deli_serdang_sudah_ada_di_22_kecamatan

Kunjungan anggota DPRD Deli Serdang Indra Silaban ke Disdukcapil. (Foto: Hendra/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Layanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (PATEN KALI) milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kini telah berjalan di 22 kecamatan, satu kelurahan, dan 70 desa.

Namun, di Kecamatan Lubuk Pakam yang merupakan ibu kota Kabupaten Deli Serdang, layanan administrasi kependudukan terpadu itu baru tersedia di Desa Bakaran Batu. Sementara Desa Pasar Melintang belum dapat menjalankan layanan secara optimal karena belum memiliki perangkat printer.

Kondisi tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang, Christina Helen Siagian, saat menerima kunjungan anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, Selasa (19/5/2026).

“Di Kecamatan Lubuk Pakam baru Desa Bakaran Batu yang bisa melayani administrasi kependudukan terpadu. Sedangkan Desa Pasar Melintang belum ada printernya,” ujar Christina.

Program PATEN KALI merupakan layanan publik yang bertujuan mempercepat dan mendekatkan pengurusan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus Kartu Keluarga (KK) dengan estimasi penyelesaian empat hingga enam hari kerja, akta kelahiran satu hingga dua hari kerja, serta akta kematian sekitar dua hingga tiga hari kerja.

Seluruh layanan dilakukan secara elektronik dan tanpa dipungut biaya sehingga warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan.

Dalam pertemuan itu, Indra Silaban berharap pelayanan administrasi kependudukan di Deli Serdang terus ditingkatkan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan adminduk. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN