Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Komisi C DPRD Asahan Tinjau Laporan Warga Soal Jalan Umum Ditembok Pengusaha

Mistar.idRabu, 20 Mei 2026 pukul 13.52 WIB
komisi_c_dprd_asahan_tinjau_laporan_warga_soal_jalan_umum_ditembok_pengusaha

Lokasi jalan umum yang ditembok saat ditinjau Komisi C serta sejumlah pihak terkait. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Komisi C DPRD Asahan melakukan tinjauan lapangan terkait akses jalan umum yang selama ini berfungsi sebagai gang, namun ditembok oleh pengusaha bengkel dan pencucian mobil di Jalan Panglima Polem, Gang Pembangunan, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (20/5/2026).

Sekretaris Komisi C, Kiki Komeni didampingi sejumlah staf bersama Lurah Tebing Kisaran Yusrizal dan mantan lurah Aminuddin Marpaung, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat, serta pihak pengusaha melihat langsung kondisi tembok yang berdiri di lokasi.

Laporan tersebut disampaikan Alex Margolang dari Gerakan Rakyat Pengawal Pancasila kepada Komisi C DPRD Asahan.

Akibat penembokan jalan umum yang menjadi akses gang dengan lebar kurang lebih tiga meter itu, akses penghubung sejumlah jalan disebut terganggu. Gang tersebut menghubungkan Jalan Pramuka, Jalan Penggalang, Gang Rukun, Gang Karya, dan Gang Buntu di Kelurahan Tebing Kisaran.

Sekitar satu jam peninjauan lapangan dilakukan. Komisi C selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan rapat untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Melalui peninjauan langsung di lapangan ini, kami Komisi C akan mempelajari dasar pengalihan yang dilakukan oleh pengusaha. Setelah ini akan kami lakukan rapat lanjutan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Adapun mengenai pendirian bangunan, harus mendapatkan persetujuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN