Kota Pematangsiantar Miliki 52 Posbankum yang Tersebar di Seluruh Kelurahan

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah memiliki 52 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh kelurahan. Dengan hadirnya layanan bantuan hukum tersebut, masyarakat dapat lebih mudah mengaksesnya.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, mengatakan 52 Posbankum dibentuk untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.
"Saat ini Kota Pematangsiantar sudah memiliki 52 Posbankum yang berada di seluruh kelurahan. Artinya, Kota Pematangsiantar telah mencapai 100 persen mempunyai layanan bantuan hukum," ujar Wesly melansir situs resmi Pemko Siantar, Minggu (14/6/2026).
Ia juga menyebutkan, keberadaan Posbankum sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Pematangsiantar, terutama yang memiliki permasalahan terkait sengketa hukum.
"Posbankum di desa/kelurahan memberikan manfaat besar berupa akses keadilan yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat, khususnya warga miskin dan rentan," katanya.
Ia menyampaikan, layanan bantuan hukum ini agar meningkatkan kesadaran hukum, membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi (non-litigasi), serta memberikan pendampingan dalam dokumen hukum, sehingga mengurangi potensi konflik di tingkat desa.
BERITA TERPOPULER
























