Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kejari Simalungun Monitoring Ketat Penggunaan Anggaran 19 Desa

Mistar.idJumat, 8 Mei 2026 pukul 10.22 WIB
kejari_simalungun_monitoring_ketat_penggunaan_anggaran_19_desa

Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dan Rapat Pendahuluan. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memastikan monitoring ketat untuk memitigasi potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran desa.

Monitoring dilakukan sebagai respons cepat atas permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh 19 Nagori (Desa) di wilayah Kecamatan Ujung Padang.

Tujuannya agar pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Kami hadir untuk mengawal. Jika ditemukan kesalahan administrasi, kami arahkan perbaikan melalui Inspektorat. Namun, kami juga tegas jika ditemukan kegiatan fiktif yang anggarannya dicairkan, maka akan kami tingkatkan ke tahap penindakan sesuai kewenangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, Jumat (8/5/2026).

Sedangkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, menyebutkan pendampingan dilakukan guna memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi para perangkat desa.

"Kami mengacu pada kesuksesan pendampingan di Kecamatan Sidamanik sebagai pilot project. Kami akan mengkaji dokumen perencanaan dan anggaran secara menyeluruh agar selaras dengan regulasi yang berlaku," ucap Alvonso.

Alvonso meminta para Pangulu bersikap terbuka dan proaktif dalam melaporkan setiap rencana kegiatan desa demi meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Pada kesempatan yang sama, Camat Ujung Padang, Manaon Siregar, menyambut baik kehadiran tim Kejari Simalungun.

“Pendampingan ini memberikan rasa aman bagi para Pangulu dalam mengeksekusi program pembangunan di desa masing-masing tanpa rasa takut selama berada di koridor aturan,” tutur Manaon.

Sebagai langkah konkret keberlanjutan program, Tim JPN dan para Pangulu sepakat membentuk grup diskusi khusus. Media komunikasi ini diharapkan menjadi wadah konsultasi hukum secara real-time untuk menjawab setiap kendala teknis yang ditemukan di lapangan.

Adapun 19 Nagori yang mendapatkan pendampingan di antaranya adalah Nagori Teluk Lapian, Dusun Ulu, Huta Parik, Tinjowan, Sayur Matinggi, Taratak Nagodang, Sordang Bolon, Siringan Ringan, Kampung Lalang, Tanjung Rapuan, Riah Naposo, Banjar Hulu, Rawa Masin, Pagar Bosi, Aek Gerger Sidodadi, Pulo Pitu Marihat, dan Bangun Sordang. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN