Izin Pokok Usaha THM Studio 21 Siantar Sudah Berakhir Tahun Lalu


Kantor KPPBC TMP C Pematangsiantar. (f: dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematangsiantar memastikan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) milik Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 sudah berakhir sejak April 2024.
Hal ini disampaikan oleh Penyidik Pelayanan dan Pengawasan KPPBC TMP C, Windianto, Rabu (7/5/2025).
Lanjut Windianto, Kantor KPPBC Siantar tidak dapat memberikan izin NPPBKC kepada THM Studio 21 sebelum pengusaha memiliki izin dari pemerintahan.
“Untuk mengurus izin NPPBKC, perusahaan harus melalui mekanisme. Di antaranya, syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, maupun syarat perpanjangan izin,” katanya saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (7/5/2025).
Sebelum diterbitkannya izin NPPBKC, ada beberapa persyaratan terkait lokasi tempat penjualan. Seperti dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin.
Lalu, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit. "Jadi, kita tidak bisa menerbitkan izin kalau pengusaha tidak mengantongi izin dari pemerintah terlebih dahulu. Ini yang menjadi syarat utamanya," ucapnya lagi.
Kepada THM yang sudah mengantongi izin, pengusaha berkewajiban melakukan pembukuan, pencatatan, pengangkutan, dan mengakses aplikasi cukai online atas kepemilikan NPPBKC.
"Penyalur tempat penjualan eceran wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum masa berlaku NPPBKC habis, yakni lima tahun. Kepada pengusaha yang tidak menaati aturan terkena denda administrasi dan denda itu langsung ke kas negara," ujarnya menerangkan.
Windianto menyampaikan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar untuk menindaklanjuti pencabutan izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB) Studio 21 Siantar, sebagaimana permintaan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
THM di Pematangsiantar baru-baru ini mendapat sorotan usai ditangkapnya beberapa orang dari THM Studio 21 Siantar karena terlibat narkotika. Ditresnarkoba Polda Sumut menyita puluhan pil ekstasi, belasan pil happy five, sejumlah minuman beralkohol berlabel cukai, hingga uang tunai jutaan rupiah. (jonatan/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Saksi Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Mutia Pratiwi di Berastagi