Saksi Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Mutia Pratiwi di Berastagi


Sidang perkara pembunuhan Mutia Pratiwi agenda keterangan saksi. (f: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ariesti Manik sebagai saksi yang menemukan jasad Mutia Pratiwi. Keterangan Ariesti disampaikannya di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (7/5/2025).
Majelis Hakim meminta Ariesti menceritakan kronologi penemuan jasad. Katanya, saat itu ia sedang menyapu jalan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (20/10/2024).
Ariesti kemudian beristirahat dan duduk di tepi jalan yang berbatasan dengan jurang curam sedalam dua meter.
Di tepi jurang, Ariesti melihat adanya benda seperti terpal. Ia berniat mengambilnya untuk dibawa pulang.
"Saya mau ambil terpal karena saya juga mengumpulkan barang bekas juga di sela-sela pekerjaan," kata Ariesti.
Saat menarik benda tersebut, ternyata berat. Beberapa kali tak berhasil, hingga Ariesti mendorong terpal ke depan. Ariesti terkejut karena melihat jari manusia.
"Tampak lah jari kaki korban. Saya tahu itu manusia karena jari kakinya. Mungkin mayat kernet truk yang dibunuh, pikir saya saat itu," ujarnya.
Kepada suaminya, Ariesti memberitahu apa yang dilihatnya. Saat itu, suaminya berada di lokasi yang tidak jauh dari tempat penemuan mayat. Informasi penemuan mayat kemudian diteruskan ke kepala desa dan pihak polisi.
Saksi selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Berastagi Masterdul Surbakti mengatakan, tim Inafis mengidentifikasi menggunakan sidik jari jenazah. Hasilnya empat nama muncul, teratas nama Mutia Pratiwi beserta alamat.
Masterdul kemudian berkoordinasi dengan Polres Simalungun untuk memastikan alamat korban dan memberitahu kepada keluarganya. Jasad Mutia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
"Kami minta keluarga korban ke Medan. Ternyata, memang jasad itu bernama Mutia Pratiwi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mutia Pratiwi alias Sela, 25 tahun, ditemukan tewas di depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat ditemukan, tubuh korban dibungkus sprei dan dimasukkan ke dalam tas. Mutia diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu (26/2/2023). (gideon/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Retribusi KIR Dihapus, Simalungun Kehilangan PAD Rp400 Juta