Ganja Siap Edar Digagalkan, Warga Sarudik Ditangkap Polisi di Sibolga


Tersangka MA Alias K dan barang bukti ganja saat diamankan di Mapolres Sibolga. (f:ist/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Tim Resnarkoba Polres Sibolga menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi senyap di Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, pelaku merupakan residivis.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang diduga menjual ganja di Kelurahan Pancuran Dewa.
"Kita langsung menuju lokasi yang dimaksud dan tim berhasil mengamankan tersangka berinisial MA Alias K, 50 tahun warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah ," ujarnya, Rabu (7/5/2025).
"Saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil mengamankan barang bukti yang diakui tersangka adalah miliknya," katanya.
Kasat Narkoba menjelaskan, dalam penggeledahan polisi menyita barang bukti 3 bal yang dibungkus plastik hitam yang berisi ganja dengan berat 1 kilogram.
Kemudian, 1 box plastik sedang berwarna pink yang berisikan ganja seberat 16,1 gram dan 1 karung beras SPHP. (feliks/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polsek Salapian Tangkap Guru Honorer di Gubuk Kutambaru