Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Kolang Dilaporkan ke Kejari Sibolga


Ketua LSM Inakor Irwansyah Daulay dan Ketua LSM P2I Simon Situmorang selaku Koordinator Koalisi LSM Gempar saat menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana BOS ke Kejari Sibolga, Rabu (7/5/2025). (f:feliks/mistar)
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Tujuh LSM yang bergabung dalam Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar) melaporkan Kepsek SMA Negeri 1 Kolang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Pelaporan itu terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 yang berkasnya diterima Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Sibolga, Bunga, Rabu (7/5/2025).
Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Irwansyah Daulay, dan Ketua LSM Pemantau Pembangunan Indonesia (P2I), Simon Situmorang selaku Koordinator Koalisi LSM Gempar mengatakan menemukan dugaan korupsi penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Kolang.
"Berkas data dan fakta hasil investigasi sudah kami lengkapi. Barusan, kita serahkan laporan ini ke Kejari yang menangani langsung perkara tindak pidana korupsi," kata Simon saat ditemui di depan Kantor Kejari Sibolga.
Ia menjelaskan,pihaknya sudah mengumpulkan data dan melakukan investigasi selama satu bulan dengan meminta keterangan orang tua siswa dan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan sekolah.
Hasilnya, lanjut Simon, dari data dan investigasi itu, penggunaan atau pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 di SMA Negeri 1 Kolang diduga kuat diselewengkan.
"Dana BOS yang diterima SMA Negeri 1 Kolang tahun anggaran 2024 sebesar Rp928 juta lebih. Dimana proses pencairan dilakukan secara bertahap, nah dalam setiap laporan tahapan itu, ada beberapa indikasi kejanggalan yang kami temukan hingga berpotensi dapat merugikan keuangan negara," ucapnya.
Simon menilai, ada dana yang diduga diselewengkan untuk memperkaya diri dengan modus berupa dugaan mark up serta pengurangan kualitas dan kuantitas belanja barang dalam penggunaan dana BOS di beberapa komponen tersebut.
"Ada lima komponen penggunaan dana BOS yang kami soroti. Pada tahap 1 dan 2, yakni diantaranya komponen dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp259 juta lebih. Kemudian, dana pelaksanaan kegiatan evaluasi (asesmen) pembelajaran dan bermain Rp189 juta lebih," ujarnya.
Selanjutnya, sambung Simon, dana pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp113 juta dan dana pembayaran honor sebesar Rp108 juta.
"Dalam surat laporan itu telah kami tuangkan rincian dan analisa serta estimasi besaran dugaan kerugian negara yang ditimbulkan," katanya lagi.
Sementara itu, Irwansyah Daulay, mengatakan sudah berulang kali melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Kolang untuk mendapatkan penjelasan terkait penggunaan dan BOS yang diduga dikorupsi tersebut melalui surat tertulis namun upaya itu tak ditanggapi.
Selain itu, lanjut Irwansyah, beberapa hari yang lalu pihaknya di undang Kepala Sekolah datang melalui saudaranya untuk berkomunikasi secara langsung, namun setibanya di sana bukan penjelasan yang dapat diperoleh.
"Justru kami di sana diajak adu argumen oleh kepala sekolah, dan bahkan mengatakan informasi dan dokumen dana Bos adalah rahasia negara," ujarnya.
Irwansyah menilai, dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah harus dimanfaatkan sekolah dengan sebaik-baiknya. Penggunaan dana BOS harus terbuka tidak boleh ditutup-tutupi.
"Ini uang negara yang dikucurkan untuk membantu program di sekolah, jadi peruntukannya tidak boleh untuk memperkaya diri sendiri atau pihak manapun, kepala sekolah dan bendahara harus bertanggung jawab baik secara administratif dan hukum dalam penggunaan dana BOS ini," ucapnya.
Ia menegaskan, kepala sekolah harus menghormati dan mematuhi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Sikap yang seolah-olah menghindar dari konfirmasi atau klarifikasi memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.
Penegak hukum, kata Irwansyah, diharapkan dapat bekerja secara profesional dan terbuka untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana Bos di SMA N 1 Kolang.
"Dari penjelasan pihak Kejari tadi, saya pastikan dalam waktu dekat oknum kepala sekolah akan dipanggil. Kami berharap pihak Kejari segera memproses laporan temuan dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, agar kerugian uang negara tersebut terselamatkan," tuturnya.
Sementara itu, terkait laporan ini sudah dua kali diupayakan konfirmasi ke pihak sekolah, namun petugas keamanan sekolah selalu menyampaikan kepala sekolah tidak berada di tempat. (feliks/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Empat Kurir Sabu 40 Kg Dituntut Mati di PN Medan