Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Salapian Tangkap Guru Honorer di Gubuk Kutambaru

journalist-avatar-top
Rabu, 7 Mei 2025 21.55
polsek_salapian_tangkap_guru_honorer_di_gubuk_kutambaru

Ilustrasi narkotika. (f: ist/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Seorang guru honorer, Yusra, 29 tahun, diamankan oleh personel Polsek Salapian karena kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah gubuk di Lorong 0, Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, pada hari Selasa, 6 Mei 2025.

Selain tersangka, petugas juga menemukan tiga plastik klip bening berisi sabu seberat 0,68 gram, satu plastik klip kosong, bong, dua korek mancis, kaca pirex, dan sebuah dompet di lokasi kejadian.

Kapolsek Salapian, Iptu M.K. Bima Prakasa menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa gubuk di kawasan kebun sawit tersebut sering digunakan untuk kegiatan narkoba. Begitu kami melakukan penyelidikan, kami menemukan seorang pria yang mengonsumsi sabu,” ungkap Bima, Rabu, 7 Mei 2025.

Saat diperiksa, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial WD yang tinggal di Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Salapian untuk proses hukum lebih lanjut. (endang/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES