Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Sisik Trenggiling 1,2 Ton, Kuasa Hukum: Aktor Utama Belum Terungkap

journalist-avatar-top
Rabu, 7 Mei 2025 21.49
kasus_sisik_trenggiling_12_ton_kuasa_hukum_aktor_utama_belum_terungkap

Terdakwa Amir Simatupang digiring petugas usai mengikuti sidang di PN Kisaran. (f: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Menjelang pembacaan tuntutan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi, kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang, Khairul Abdi Silalahi, meminta majelis hakim agar bersikap objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Khairul, kliennya hanya menjalankan perintah dan bukan aktor utama dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa terdakwa bukan pemilik barang bukti dan bukan pula pelaku pembunuhan terhadap trenggiling.

“Yang menyimpan dan membunuh satwa tersebut justru belum terungkap. Ini menimbulkan ketidakadilan bagi klien kami,” ujar Khairul, Rabu (7/5/2025).

Ia juga menyoroti sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, yang menurutnya seharusnya diselidiki lebih lanjut karena diduga memiliki peran lebih besar.

“Kalau hanya Amir yang dihukum, maka ini menjadi putusan yang tidak adil. Kami harap hakim bisa melihat kasus ini secara menyeluruh dan memutus dengan adil,” ucapnya.

Salah satu anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan yang memberikan kesaksian dalam sidang perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (24/4/2025), mengatakan kasus ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang sangat serius dan mendapat perhatian internasional.

"Semua tahu, perkara ini tidak mungkin dilakukan terdakwa Amri Simatupang sendirian. Ada banyak pihak yang terlibat," ujarnya.

Hinca juga mengungkap bahwa sisik trenggiling kini menjadi komoditas mahal, terutama di pasar gelap Asia Timur seperti Tiongkok, karena dipakai untuk bahan baku kosmetik hingga pembuatan narkoba jenis sabu.

Untuk diketahui, kasus perdagangan sisik trenggiling ini terungkap pada 11 November 2024 lalu. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap Amir karena mencoba mengirim sisik trenggiling ke calon pembeli lewat sebuah loket bus di Kisaran.

Totalnya, 1,2 ton sisik trenggiling diamankan dari dua lokasi berbeda di Asahan. (perdana/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES