Belajar dari Internet, Amir Jual Sisik Trenggiling Beromzet Miliaran Rupiah


Amir Simatupang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kisaran atas kasus penjualan Sisik trenggiling. (f: perdana/mistar)
Kisaran, MISTAR.ID
Hanya bermodalkan pencarian di Google dan grup Facebook, Amir Simatupang belajar tentang trenggiling dari internet. Begitu juga mencari pembeli hingga mencapai omzet Rp298 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Yanti Suryani di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (5/5/2025), Amir mengatakan menemukan pembeli dari Aceh melalui media sosial.
“Saya nggak tahu sebelumnya. Belajar-belajar aja di Google,” katanya di hadapan majelis hakim.
Dalam bukti percakapan telepon, Amir sempat ditawari untuk mencari taring harimau lengkap seharga Rp50 juta. Meski urung terlaksana, ini mengindikasikan potensi keterlibatannya dalam perdagangan spesies yang dilindungi jenis lainnya.
Baca Juga: Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan, Hakim Minta Saksi Ditindaklanjuti Penyidik
Bukti lain yang dibuktikan di persidangan saat Balai Gakkum KLHK menangkap Amir karena mencoba mengirim sisik trenggiling ke calon pembeli lewat sebuah loket bus di Kisaran. Sebanyak 1,2 ton sisik trenggiling diamankan pada 11 November 2024.
Anggota DPR RI Komisi III, Hinca Panjaitan yang hadir sebagai saksi mengatakan nilai transaksi Amir hampir Rp300 miliar berdasarkan data KLHK dan riset ITB.
Sisik trenggiling sering digunakan untuk bahan kosmetik hingga bahan campuran sabu. (perdana/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Oknum Guru Pelaku Asusila Siswa SD di Asahan Bisa Direkomendasikan untuk Diberhentikan