Sopir Truk Sering Dipungli di Jalan Lintas, Pelaku Ditangkap Polsek Tanjung Pura


Jefri ditahan Polsek Tanjung Pura. (f: ist/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Polsek Tanjung Pura menangkap seorang pria yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di jalan lintas Medan – Banda Aceh, tepatnya di perlintasan rel kereta api Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku yang diamankan Jefri, 33 tahun, warga Dusun IV Melur, Desa Paya Prupuk. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp28.000 dan sebuah lampu senter yang digunakan untuk menghentikan kendaraan.
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting mengatakan informasi pungli mereka ketahui dari masyarakat. “Kami langsung perintahkan Kanit Reskrim dan tim turun ke lokasi dan menyelidiki,” katanya, Senin (5/5/2025).
Polisi mendapati pelaku sedang berdiri di atas rel sambil menyenter kendaraan yang lewat. Saat diamankan, Jefri mengakui perbuatannya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo turut membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil ditangkap tanpa ada keributan,” ujarnya.
Polisi memberikan pembinaan terbuka di hadapan para sopir dan keluarga pelaku. “Pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Surat dibuat setelah ada permintaan dari keluarga dan persetujuan para korban,” tutur Kapolres. (endang/hm20)