Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Lasara Bagawu, Nias Barat


Personel Polsek Mandrehe melakukan razia lokasi dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Rabu (7/5/2025). (f:ist/mistar)
Nias Barat, MISTAR.ID
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Mandrehe melakukan razia lokasi dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Rabu (7/5/2025).
Razia yang dipimpin Kapolsek Mandrehe, Iptu Yafao N. Lase, menyasar sebuah pondok milik warga berinisial MG.
Meski saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun pelaku, namun sejumlah perlengkapan seperti kandang ayam, ring sabung, bangku penonton, dan lampu penerangan ditemukan masih terpasang.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga wilayah dari praktik ilegal,” ujar Iptu Yafao kepada wartawan.
Sebagai langkah persuasif sekaligus pencegahan agar aktivitas serupa tidak terulang, pihak kepolisian membakar kandang dan ring sabung ayam.
Sementara itu, pondok yang digunakan untuk aktivitas perjudian dibongkar secara sukarela oleh pihak keluarga pemilik.
Kapolsek Mandrehe menyampaikan apresiasi atas dukungan warga setempat dalam pembongkaran fasilitas tersebut dan mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk praktik perjudian yang dapat meresahkan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tutur Iptu Yafao. (eze/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Aniaya Mahasiswi, ASN Dinkes Medan Dituntut Empat Bulan Penjara