Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Retribusi KIR Dihapus, Simalungun Kehilangan PAD Rp400 Juta

journalist-avatar-top
Rabu, 7 Mei 2025 15.32
retribusi_kir_dihapus_simalungun_kehilangan_pad_rp400_juta

Kepala UPT KIR Simalungun, Ando Girsang layani masyarakat yang ingin uji kelayakan kendaraan. (f: ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Simalungun kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp400 juta pasca retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR untuk jenis angkutan umum roda 4 dan 6 dihilangkan sejak 1 Januari 2024.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Simalungun, Ando Girsang mengatakan aturan penghapusan retribusi KIR angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Mulai efektif pada 2024.

Dalam beleid itu, pengujian kendaraan bermotor jenis angkutan umum tidak lagi termasuk objek retribusi daerah.

"Sebelum penghapusan, pemasukan dari retribusi KIR mencapai Rp300 juta sampai Rp400 juta per tahun, dengan jumlah kendaraan yang diuji sekitar 8.000 unit," kata Ando, Rabu (7/5/2025).

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Sabar Saragih menyampaikan meski tidak lagi menghasilkan PAD, pelayanan KIR tetap berjalan seperti biasa.

"Kami tetap memberikan layanan sebagaimana mestinya. Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan transportasi," ujarnya.

Di sisi lain, penghapusan retribusi uji KIR sangat disyukuri sopir angkutan umum. Salah satunya Anton Simanjuntak, sopir angkot jurusan Pematangsiantar–Raya.

"Berkurang lah pengeluaran. Sekarang gratis, jadi lebih rajin datang ke UPT," katanya. (indra/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES