Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

BPJS Kesehatan Pematangsiantar Masih Tunggu Regulasi Teknis KRIS dari Pemerintah

journalist-avatar-top
Rabu, 7 Mei 2025 18.06
bpjs_kesehatan_pematangsiantar_masih_tunggu_regulasi_teknis_kris_dari_pemerintah

Kantor BPJS Kesehatan Pematangsiantar. (f: abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Aturan soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang disebut-sebut berlaku selambat-lambatnya Juni 2025 masih menunggu regulasi yang dibuat pemerintah untuk mengatur penerapan KRIS di lapangan.

Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Hakim menyampaikan, dalam Perpres 59/2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri.

“Terkait KRIS, kami sudah siap. Namun, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan,” katanya kepada Mistar, Rabu (7/5/2025).

Sampai saat ini, iuran yang berlaku masih berdasarkan kelas layanan, yakni Kelas 1 Rp150.000, Kelas II Rp100.000 dan Kelas III Rp42.000 per bulan.

"Karena ada subsidi pemerintah sebanyak Rp7.000, maka peserta kelas tiga hanya membayar Rp35.000," tuturnya.

Berkaitan dengan penerapan KRIS, berikut ini terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen. (abdi/hm20)
REPORTER:

RELATED ARTICLES