Kepala Wilayah PT SHK Sesalkan Aksi Godfrit, Tegaskan Demosi Sesuai Aturan dan Bukan Terkait STTC

Godfrit Freddy Sianturi menaiki meja saat berupaya menerjang Tomy wijaya. (foto: istimewa/mistar)
Ia menyayangkan munculnya pernyataan yang dinilai tidak berimbang, termasuk dari pihak Godfrit maupun kuasa hukum yang menyebut STTC harus bertanggung jawab.
“Kami meminta agar penyebaran informasi yang tidak berdasar ini dihentikan. Jika terus berlanjut, kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk UU ITE,” tutur Edy.
Terkait sanksi demosi, Edy memastikan langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (2).
Secara umum, praktik demosi tetap sah atas pelanggaran disiplin atau evaluasi kinerja. Dalam praktiknya, demosi bagian dari sanksi disipliner sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, Willyam selaku Kepala Cabang di Pematangsiantar menyebut pihaknya juga telah memberikan surat peringatan (SP) kepada Godfrit karena tidak menjalankan tugas dia sebagaimana mestinya.





















