Monday, August 10, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

3 Calon Rektor USI Ditetapkan, 2 Bakal Calon Tak Lolos Verifikasi

Mistar.idSenin, 10 Agustus 2026 pukul 14.20 WIB
3_calon_rektor_usi_ditetapkan_2_bakal_calon_tak_lolos_verifikasi

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI), Marulam MT Simarmata, bersama Sekretaris Drs. Berlian Turnip dan Netty Mewahaty Simbolon, Senin (10/8/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Proses Pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) Masa Jabatan 2026-2030 memasuki tahapan penetapan calon rektor. Dari lima bakal calon yang mendaftar, hanya tiga yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai Calon Rektor USI.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI, Marulam MT Simarmata, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga nama yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan pemilihan rektor berdasarkan hasil verifikasi persyaratan administrasi.

“Untuk pelaksanaan pemilihan rektor mengacu pada Peraturan Yayasan Universitas Simalungun Nomor 44/V-Y-USI/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Simalungun,” ujar Marulam, Senin (10/8/2026).

Ia menyebutkan, panitia bekerja sesuai Peraturan Yayasan. Pasal 13 mengatur bahwa panitia pemilihan melaksanakan tahapan Pemilihan Rektor Universitas Simalungun Masa Jabatan 2026-2030 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada tahapan pendaftaran, panitia menerima berkas dari lima bakal calon rektor. Kelima nama tersebut yakni:

  1. Dr. M. Ade Kurnia Harahap, MT (USI)
  2. Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut., M.Si. (USI)
  3. Dr. Rohdearni Wati Sipayung, M.Hum., MM. (USI)
  4. Prof. Dr. Erika Revida, MS. (USU)
  5. Prof. Dr. Poltak Sinaga, M.Si. (UPH)

Dari lima bakal calon tersebut, dua nama dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, yakni Prof. Dr. Erika Revida, MS. dan Prof. Dr. Poltak Sinaga, M.Si.

“Melalui keputusan, Pengurus Yayasan Universitas Simalungun menetapkan tiga nama sebagai calon rektor. Ketiga calon dinyatakan berhak untuk mengikuti proses dan tahapan pemilihan,” ujarnya.

Adapun tiga nama yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon rektor yakni:

  1. Dr. M. Ade Kurnia Harahap, MT.
  2. Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut., M.Si.
  3. Dr. Rohdearni Wati Sipayung, M.Hum., MM.

Marulam menjelaskan, panitia melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan persyaratan administrasi para bakal calon pada 21 Juli 2026.

Setelah verifikasi, panitia menyurati seluruh bakal calon untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan dengan batas waktu pemenuhan hingga 29 Juli 2026.

“Terhadap kelengkapan berkas yang telah diperbaiki atau dilengkapi, kemudian dilakukan verifikasi pada 30 Juli 2026,” jelasnya.

Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Kekurangan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Simalungun Masa Jabatan 2026-2030 Nomor 09/PPR-USI/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026.

Dengan ditetapkannya tiga calon rektor tersebut, proses Pemilihan Rektor Universitas Simalungun Masa Jabatan 2026-2030 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan dan Yayasan Universitas Simalungun.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN