Friday, October 23, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Menag Soroti Kesejahteraan Guru Swasta dalam Rencana Kebijakan Pendidikan Gratis

Mistar.idJumat, 23 Oktober 2026 pukul 18.23 WIB
menag_soroti_kesejahteraan_guru_swasta_dalam_rencana_kebijakan_pendidikan_gratis_

Menag jalani RTM tentang pendidikan gratis di Kemenko PMK. (Foto: Kementerian Agama RI/Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID - Rencana penerapan kebijakan pendidikan gratis mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi tengah dibahas pemerintah. Dalam proses penyusunannya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan pentingnya memperhatikan kesejahteraan guru, terutama mereka yang mengajar di sekolah swasta.

Menurut Nasaruddin, kebijakan pendidikan gratis berpotensi memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan sekaligus mengurangi kesenjangan akses belajar. Program ini juga dinilai membawa manfaat besar bagi madrasah yang sebagian besar dikelola oleh pihak swasta.

Ia menjelaskan, sekitar 99,9 persen madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) berstatus swasta. Karena itu, kebijakan pembebasan biaya pendidikan dinilai dapat memberikan dampak signifikan bagi lembaga pendidikan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Terbatas Menteri (RTM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (22/10/2026). Informasi tersebut dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/10/2026).

Selain memperluas akses pendidikan bagi siswa, Nasaruddin menilai kebijakan tersebut perlu diiringi perhatian terhadap kondisi tenaga pendidik. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan pendidikan harus berjalan seiring dengan upaya memperbaiki kesejahteraan guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ia menegaskan guru swasta tidak boleh luput dari perhatian pemerintah. Pasalnya, masih terdapat tenaga pendidik non-ASN di lingkungan pendidikan keagamaan yang menerima penghasilan sangat rendah setiap bulannya.

Nasaruddin bahkan mengungkapkan bahwa ada guru yang hanya memperoleh gaji sekitar Rp100.000 per bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pendidikan gratis.

Sementara itu, Kemenko PMK membagi pembahasan kebijakan tersebut ke dalam tiga klaster yang merujuk pada mandat pemerintah, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta ketentuan perundang-undangan.

Klaster pertama mencakup pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga perguruan tinggi negeri (PTN).

Klaster kedua diarahkan untuk memperluas pembebasan biaya pendidikan pada jenjang SD dan SMP swasta. Adapun klaster ketiga mencakup PAUD swasta, SMA/SMK/MA swasta, serta perguruan tinggi swasta di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun kelompok yang menjadi sasaran afirmasi.

Pembagian tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah dasar hukum dan kebijakan. Di antaranya arahan Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri, putusan MK terkait kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, serta ketentuan dalam UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

Pembahasan pemerintah juga mencakup beberapa alternatif kebutuhan anggaran. Opsi yang dikaji meliputi pemenuhan kebutuhan operasional pendidikan dasar, perluasan bantuan operasional dan fasilitas penunjang bagi sekolah swasta tingkat menengah, hingga peningkatan jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dalam skenario yang lebih menyeluruh, pemerintah turut mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan pendidikan secara komprehensif, termasuk peningkatan kesejahteraan guru.

Selanjutnya, pembagian klaster beserta alternatif pembiayaan tersebut akan dilaporkan Menko PMK Sugiono kepada Presiden untuk memperoleh keputusan dan arahan lebih lanjut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN