23.4 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Dismissal 207 Perkara Sengketa Pileg 2024 akan Diputus MK Hari Ini

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg 2024 hari ini, Selasa (21/5/24).

“Ratusan perkara itu ditargetkan akan diputus dalam waktu dua hari, hingga Rabu (22/5/24),” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar menyebut sidang putusan itu akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.

Diperkirakan setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. Gelaran sidang pembuktian dijadwalkan pada 27 Mei hingga 4 Juni 2024.

Baca Juga : Komisioner Absen, Hakim MK Tegur Ketua KPU saat Izin Tinggalkan Sidang

Sebelumnya, MK mengaku akan memutus perkara PHPU Pileg paling lama pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertulis dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024. Pemeriksaan perkara PHPU Pileg dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Panel I terdiri atas Ketua MK Suhartoyo (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Putusan dismissal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK. Adapun tahap selanjutnya adalah pembuktian. (cnn/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles