Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polsek Percut Bekuk Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi

journalist-avatar-top
By
Tuesday, November 16, 2021 13:39
9
polsek_percut_bekuk_pelaku_jambret_ponsel_mahasiswi

polsek percut bekuk pelaku jambret ponsel mahasiswi

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap pelaku jembret yang menyebabkan seorang mahasiswi Arina Husna Harahap (20) jatuh saat mempertahankan ponsel miliknya, Sabtu (6/11/21) lalu.

Pelaku adalah GJN alias Toni (23) warga asal Kota Pematangsiantar. Sementara, satu pelaku lagi berinisial MP kini masih diburu keberadaannya. Aksi jambret itu terjadi Jalan Taut Gang Tawaqal Medan Tembung.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan menyebutkan, kedua pelaku sudah berulang kali melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah di Kota Medan.

Baca juga:Dua Jambret di Kisaran Diringkus, Kakinya Ditimah Panas

Saat itu, korban yang merupakan seorang mahasiswi memegang handphone sedang berjalan kaki keluar dari gang. Tiba-tiba, dari arah belakang muncul dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung merampas handphone korban.

“Korban sempat mempertahankan handphonenya hingga terseret beberapa meter dan menderita luka,” ujarnya, Selasa (16/11/21).

Usai kejadian, korban membuat laporan polisi ke Polsek Percut Sei Tuan. Aksi kedua pelaku ternyata terekam kamera CCTV milik warga dan sempat viral di media sosial.

Berbekal video tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku GJN di kawasan Letda Sujono Kelurahan Bandar Selamat, Jumat (12/11/21).

Baca juga:Jambret Beraksi Dalam Angkot di Tebing Tinggi, HP Pelajar Dibawa Kabur

“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Menurut pengakuannya, tersangka juga pernah melakukan aksi aksi jambret di empat tempat berbeda di Kota Medan,” ungkapnya.

Agustiawan menjelaskan, setiap melakukan aksinya kedua pelaku berboncengan dan keluar masuk gang. Setelah melihat calon korbannya membawa handphone atau tas, kedua pelaku langsung merampas barang milik korban.

“Satu pelaku masih kita kejar. Untuk tersangka GJN kita persangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES