Thursday, October 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Transaksi Sabu di Perumahan PTPN IV Adolina Digagalkan, Dua Pria Ditangkap

Mistar.idKamis, 22 Oktober 2026 pukul 17.07 WIB
transaksi_sabu_di_perumahan_ptpn_iv_adolina_digagalkan_dua_pria_ditangkap

Kedua terduga pelaku saat di Mapolres Sergai. (Foto: Dokumentasi Kasihumas Polres Sergai/Mistar)

Sergai, MISTAR.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Kompleks Perumahan PTPN IV Regional 2 Kebun Adolina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Jumat (16/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MA, 47 tahun, dan SP, 29 tahun. Keduanya ditangkap di dekat lapangan sepak bola kompleks perumahan itu sekitar pukul 18.15 WIB.

Kasihumas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Tony Sohendro Sipayung, langsung menuju lokasi.

“Di lokasi, personel melihat kedua pelaku berdiri berdekatan di dekat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam seperti sedang menunggu seseorang. Persenel dengan sigap mendekati dan mengamankan kedua pelaku,” kata Bringin Jaya, Kamis (22/10/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Commodore di atas jok sepeda motor. Di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 4,15 gram.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo Y12 warna hitam dari MA yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial DPL alias Ade, 40 tahun. Polisi kini masih memburu pria tersebut.

Sementara itu, sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BK 3181 OAB yang digunakan di lokasi diketahui milik SP.

Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN