Friday, October 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dikendalikan WN China, Bareskrim Tangkap Empat Pengelola Situs Judol Boxkia

Mistar.idKamis, 22 Oktober 2026 pukul 16.46 WIB
dikendalikan_wn_china_bareskrim_tangkap_empat_pengelola_situs_judol_boxkia

Bareskrim Polri menggerebek lokasi pengelola situs judi online (judol) Boxkia. (foto: dok Bareskrim via CNN Indonesia)

Jakarta, MISTAR.ID - Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online melalui situs Boxkia yang diduga dikendalikan warga negara (WN) China. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional situs tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan Boxkia menawarkan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Pemain menggunakan mata uang virtual untuk memutar gacha dan berpeluang mendapatkan hadiah berupa barang, seperti item, action figure, hingga kartu.

Barang-barang tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

“Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT (USD Tether), dan pembayaran QRIS,” ujar Suhermanto dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026), dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, penarikan dana pemain disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap Jhiazi Chen, warga negara China, serta tiga warga negara Indonesia, yakni Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional situs Boxkia.

Jhiazi disebut sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia juga diduga mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs tersebut melalui internet.

Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi menyita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta empat unit telepon genggam.

Tersangka Farhan diketahui bekerja di divisi kreatif. Ia bertugas menyunting konten, membuat desain grafis, dan memublikasikan materi promosi melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.

Farhan ditangkap pada Selasa (20/10/2026) di kawasan McDonald's Ciputra. Polisi menyita satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.

Adapun Alfi bertugas sebagai customer service sekaligus admin. Ia juga diduga berperan meningkatkan keterlibatan pengguna atau engagement untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.

Sementara itu, Lesica bertanggung jawab di bagian keuangan, mulai dari pengelolaan gaji karyawan dan pembukuan hingga pengurusan transaksi deposit serta penarikan dana pemain.

Alfi dan Lesica ditangkap di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10/2026). Dari keduanya, penyidik menyita tiga unit telepon genggam dan satu unit iPad.

Suhermanto mengatakan penyidik masih memeriksa keempat tersangka. Polisi juga telah mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk mendukung operasional situs perjudian tersebut.

“Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat,” ungkap Suhermanto.

Polisi menjerat keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN