Dua Truk Kayu Hasil Tangkapan TNI Dilimpahkan ke PN Sidikalang

Dua truk kayu hasil tangkapan TNI dilimpahkan ke PN Sidikalang. (Foto: Heppy Julius Manurung/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Kasus dua unit truk coltdiesel bermuatan kayu yang diamankan tim Deninteldam I/BB bersama BAIS TNI di Kabupaten Dairi memasuki tahap persidangan.
Perkara beserta barang bukti kendaraan tersebut telah dilimpahkan Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Dairi dan selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Negeri Sidikalang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dairi, Gerry Anderson Gultom, membenarkan pelimpahan perkara tersebut saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan, Polda Sumut telah menyerahkan perkara dan barang bukti dua truk bermuatan kayu itu kepada Kejari Dairi pada awal Oktober 2026. Saat ini, proses hukum telah berlanjut ke pengadilan dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Benar, perkara dan barang bukti dua unit truk bermuatan kayu telah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejari Dairi pada awal bulan Oktober 2026, dan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidikalang. Namun barang bukti ada di kantor," kata Gerry.
Dua truk coltdiesel tersebut sebelumnya diamankan tim Deninteldam I/BB bersama BAIS TNI saat melintas di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (12/6/2026).
Kedua kendaraan itu masing-masing bernomor polisi BL 8551 HE dan BK 8420 FO. Saat diamankan, keduanya mengangkut kayu gelondongan dengan panjang sekitar lima meter.
Penangkapan tersebut menjadi awal proses hukum terhadap dugaan pengangkutan kayu ilegal yang kini penanganannya telah memasuki tahap persidangan.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa pihak terduga pengusaha kayu mengajukan praperadilan terhadap Polda Sumut. Langkah hukum tersebut diklaim berkaitan dengan lokasi pengambilan kayu yang diklaim berada di luar kawasan hutan berdasarkan keterangan ahli dari balai kehutanan.
Namun, informasi mengenai pengajuan praperadilan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.[]







































