Tuesday, October 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Bajing Lompat di Sergai Ditangkap, Satu Rekan Masih Diburu

Mistar.idSelasa, 20 Oktober 2026 pukul 16.25 WIB
pelaku_bajing_lompat_di_sergai_ditangkap_satu_rekan_masih_diburu

Terduga pelaku saat akan dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. (Foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)

Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial BSF alias Putra alias Bejo, 31 tahun, terduga pelaku pencurian dengan modus bajing lompat, dari kediamannya di Dusun IX Sei Rejo, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (15/10/2026) malam.

Bejo diamankan sekitar pukul 19.25 WIB setelah polisi menyelidiki laporan pencurian dengan pemberatan yang menyasar mobil boks milik perusahaan logistik.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bernama Tonny terkait aksi pencurian dengan modus bajing lompat.

"Laporan Polisi nomor LP/B/562/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial Bejo di kediamannya pada Kamis (15/10/2026) lalu," ujar Mulyono, Selasa (20/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, Bejo mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial Z. Polisi kini masih memburu Z yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu pisau cutter, dan satu kursi kantor berwarna hitam yang disebut sebagai hasil curian.

Mulyono menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu, Tonny Simanjuntak bersama seorang saksi sedang mengendarai mobil boks bernomor polisi B 9043 UEY milik PT Serasi Logistics Indonesia.

Di tengah perjalanan, mereka mendengar suara benturan keras dari bagian belakang kendaraan. Ketika berhenti untuk memeriksa, korban mendapati pintu belakang boks terbuka, sementara gembok dan segel pengaman telah dirusak.

Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam mobil diketahui hilang. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.187.480.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya menangkap Bejo.

Saat ini, Bejo beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Bejo dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN