Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Rp1,03 T Melayang karena Meterai Palsu, Kemana Aliran Dananya?

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 18.29 WIB
rp103_t_melayang_karena_meterai_palsu_kemana_aliran_dananya_

Personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menata barang bukti pada konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pembuat dan penjual materai palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).(Foto:Antara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (20/8/2026) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menelusuri aliran dana dalam kasus sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.

Menurut Abdullah, penindakan tidak boleh berhenti pada penangkapan 16 tersangka. Aparat harus mengusut tuntas aktor intelektual dan pemodal di balik sindikat tersebut.

"Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan terorganisasi dan berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Abdullah meminta polisi juga menelusuri penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Ia menduga ada potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU," ujarnya.

Ia juga meminta aparat mengungkap sindikat pemalsuan meterai lain yang belum terungkap. Di sisi lain, Abdullah mengusulkan peningkatan edukasi kepada masyarakat agar dapat membedakan meterai asli dan palsu. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui bahan kertas, hologram, dan mikroteks.

"Menurut saya sosialisasi melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu lintas provinsi dengan potensi kerugian negara Rp1,03 triliun.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengatakan operasi dilakukan serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

"Penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir," ujar Dekananto di Jakarta, Rabu (20/8/2026).

Penyidik mengamankan 16 tersangka dengan peran berbeda. Perannya meliputi produsen (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), hingga 11 penjual dengan inisial IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. (Antara/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN