Polisi: Jaringan Meterai Palsu Medan Tak Terhubung Sindikat Jakarta

Barang bukti meterai palsu yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak. (foto: liputan6)
Jakarta, MISTAR.ID - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengungkap sindikat yang beroperasi di Jakarta tidak terhubung dengan jaringan meterai palsu yang ditemukan di Medan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan kelompok pemalsu meterai yang ditemukan di sejumlah daerah tidak seluruhnya berada dalam satu jaringan.
“Untuk wilayah Jakarta ini memang punya sindikat sendiri, tidak terhubung dengan sindikat yang ada di Medan dan juga mungkin yang ada di Jawa Timur. Jadi berbeda ini sindikatnya,” kata Victor, Rabu (19/8/2026), dikutip dari Liputan6.
Namun, polisi belum merinci lebih jauh struktur maupun pola operasi jaringan meterai palsu di Medan.
Pengungkapan jaringan meterai ilegal di lima wilayah tersebut bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Pengungkapan ini tentunya berawal dari informasi dari masyarakat dan juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, Rabu (19/8/2026).
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya bersama DJP menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang meterai bekas hingga penjual.
Polisi juga mengungkap aktivitas sejumlah kelompok telah berlangsung cukup lama. Kelompok yang paling lama diketahui menjalankan bisnis meterai ilegal sekitar tiga tahun, sedangkan jaringan di Jawa Timur disebut beroperasi sekitar satu tahun.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan. Selain itu, polisi mengamankan satu set mesin cetak, tiga gulungan bahan baku serta sejumlah akun marketplace yang digunakan untuk penjualan meterai ilegal. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya, AQI Capai 487






















