Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Terlanjur Pakai Meterai Palsu? Ini Solusi Hukumnya

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 08.34 WIB
terlanjur_pakai_meterai_palsu_ini_solusi_hukumnya

Barang bukti meterai palsu hasil pengungkapan Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak. (foto: fadjar hadi/kumparan)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Masyarakat yang telanjur menggunakan meterai palsu atau meterai bekas hasil rekondisi pada dokumen harus melakukan pemeteraian kemudian untuk memenuhi kewajiban Bea Meterai.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai yang direkondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian setelah DJP bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penggunaan meterai ilegal juga dapat memengaruhi kepastian hukum atas dokumen.

“Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan,” kata Bimo dalam keterangan resmi DJP, Rabu (19/8/2026).

DJP menjelaskan, dokumen dengan meterai palsu atau rekondisi harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeteraian kemudian juga berlaku terhadap dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, pemeteraian kemudian merupakan pemeteraian yang memerlukan pengesahan pejabat yang ditetapkan pemerintah. Pengesahan dapat dilakukan oleh Pejabat Pos atau Pejabat DJP.

Pembayaran Bea Meterai dalam proses tersebut dapat menggunakan meterai tempel, meterai elektronik, atau Surat Setoran Pajak (SSP). Untuk pemeteraian kemudian menggunakan meterai tempel, pengesahan dapat dilakukan Pejabat Pos, sedangkan Pejabat DJP dapat mengesahkan pembayaran melalui meterai tempel, meterai elektronik maupun SSP.

Ketentuan yang berlaku juga mengatur bahwa dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar dan terutang sejak 1 Januari 2021 dikenakan sanksi administratif sebesar 100 persen dari Bea Meterai yang terutang saat dilakukan pemeteraian kemudian.

Bimo mengingatkan masyarakat agar menggunakan meterai yang sah, masih berlaku dan belum pernah digunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, DJP bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan meterai ilegal melalui rangkaian penindakan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dari hasil investigasi, sindikat tersebut diketahui telah menjual 4.007.334 keping meterai ilegal.

Aparat juga mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu serta meterai bekas pakai yang direkondisi. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN