21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Pemerintah Naikkan Gaji PPPK, Ini Syaratnya

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini dapat menerima kenaikan gaji secara berkala dan kenaikan gaji khusus.

Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang kenaikan upah berkala dan kenaikan gaji khusus bagi PPPK.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentunya kepada yang telah memenuhi persyaratan tertentu,” kata Anas mengutip dari Kemenpan RB, Kamis (27/7/23).

Ia mengatakan sebelumnya tidak ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji khusus.

Baca juga : 891 Guru Honorer Sumut Lulus PPPK Terima SK Pengangkatan

Anas mengatakan kenaikan gaji berkala PPPK akan diberikan jika memenuhi persyaratan tertentu.

Syaratnya, telah tercapai masa kerja golongan (MKG) untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang kinerjanya dinilai dalam dua tahun terakhir dengan kriteria kinerja tahunan paling rendah “baik” menurut aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur negeri sipil (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan gaji V. Untuk PPPK dengan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali bagi mereka yang memiliki kontrak kerja lebih dari satu tahun.

Baca juga : Pemerintah Segera Tambah PPPK Paruh Waktu

“Untuk pertama kalinya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK golongan gaji V diberikan saat MKG mencapai satu tahun,” sebut Anas.

Sementara itu, PPPK gaji tingkat V untuk pertama kali yang ingin dinaikkan ke tingkat gaji berkala untuk pertama kali juga harus memiliki skor kinerja paling rendah “baik” atau lebih tinggi dalam satu tahun terakhir.

Kemudian, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V periode berikutnya akan dinikmati sesuai ketentuan kenaikan gaji berkala bagi orang-orang dengan masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun.

Anas menjelaskan selain bisa mendapatkan kenaikan berkala, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji khusus.

Baca juga : SK PPPK Guru dan Tenaga Teknis Pemprov Sumut Formasi 2022 Segera Dibagikan

PPPK yang mendapat kenaikan gaji khusus adalah mereka yang telah mencapai predikat penyelesaian pekerjaan “sangat baik” setiap tahun selama 2 tahun berturut-turut dan diakui sebagai pegawai teladan.

“Aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang PPPK-nya diperbarui untuk kenaikan gaji tetap dan gaji khusus,” jelas Anas.

Dijelaskannya, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditentukan atas kebijakan pejabat yang berwenang (PyB) atau pejabat yang diberi kuasa oleh PyB.

Baca juga : SK Belum Pasti, Guru dan Tenaga Teknis Pemprovsu yang Lulus PPPK Harus Bersabar

Keputusan PyB atau pejabat yang diberi wewenang oleh PyB setidaknya harus disebutkan; kode pegawai, golongan/jabatan, masa kontrak kerja, perpanjangan kontrak kerja, lokasi unit kerja, gaji lama, gaji baru, masa kerja dan tanggal efektif kenaikan gaji baru.

“Peraturan ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Upah dan Tunjangan PPPK. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau dilaksanakan kenaikan gaji khusus, sesuai dengan peraturan undang-undang,” tandasnya. (kompas/hm18)

Related Articles

Latest Articles