TNI Protes Atas Penetapan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Begini Alasannya


tni protes atas penetapan kepala basarnas sebagai tersangka begini alasannya
Jakarta, MISTAR.ID
Penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), yang dilakukan KPK atas operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan suap berbagai proyek di Basarnas, disesalkan Mabes TNI.
Pernyataan keberatan itu disampaikan Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono melalui Danpuspom TNI Agung didampingi sejumlah pejabat TNI lainnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/23).
Mabes TNI berasalan bahwa dua orang ditangkap itu adalah TNI sehingga proses hukumnya dilakukan sesuai undang-undang yang berkaitan dengan TNI itu sendiri.
Baca juga: Bertemu Panglima TNI, KPK akan Bahas Kasus Kepala Basarnas
“Sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum. Itu tidak bisa ditawar, dan bisa kita lihat siapa pun yang bersalah ada punishment-nya,” kata Agung dengan tegas.
Mabes TNI juga menilai proses pemeriksaan yang dilakukan KPK selama 24 jam tidak tepat. Menurut Agung, seharusnya dua anggota TNI diserahkan terlebih dahulu ke TNI sehingg bisa diselidiki secara aturan militer.
“Nantinya, setelah kita dalami kembali, tentunya dengan bukti cukup akan kita tingkatkan menjadi atau masuk proses penyidikan dan kita tetapkan tersangka,” kata dia.
Agung menegaskan, penetapan tersangka merupakan kewenangan TNI dan KPK bisa memproses sesuai dengan hukum umum. Namun dalam hal ini, TNI bukan tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Baca juga: TNI Protes Penetapan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka
“Akan aneh, kalau pihak sipil diproses hukum kejadian yang sama, yang pihak militer dibebaskan. Jadi kita akan menjalankan aturan hukum sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menjelaskan mengenai aturan hukum terhadap prajurit dan itu termaktub dalam Undang-Undang. Ketentuan itu dengan tegas membeberkan bahwa tidak ada TNI yang kebal hukum.
Dalam UU peradilan militer, kata Kresno, telah diatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi.
“Yang pertama adalah Ankum, atasan yang berhak menghukum, kedua adalah Polisi Milter, kemudian yang ketiga adalah oditur miiter. Jadi selain 3 ini tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” paparnya.
Baca juga: KPK OTT 8 Orang, Satu Diantaranya Diduga Oknum TNI AU
Tahapan selanjutnya yakni proses hukum dilakukan oleh Puspom untuk dilakukan penyidikan kemudian dilimpahkan ke oditur militer. Selanjutnya barulah masuk proses persidangan.
“Persidangan di peradilan militer itu sudah langsung di bawah TNI, yudisialnya MA, jadi tak ada yang bisa lepas dari itu,” katanya.
Kresno kemudian menjelaskan soal penanganan kasus korupsi yang juga sudah bersinergi dengan pihak KPK. Dia mengatakan dalam kasus sebelumnya, penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI diproses secara terpisah.
“Jadi yang sipil diperiksa diproses di KPK, sedangkan militer diperiksa di Puspom TNI,” ucapnya.(detik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Didalangi Oknum ASN Kemenperin, Kasus IMEI Ilegal Rugikan Negara Rp353 Miliar, 191 Ribu HP akan DimatikanNEXT ARTICLE
Pemerintah Naikkan Gaji PPPK, Ini Syaratnya