19.8 C
New York
Tuesday, May 28, 2024

Pemerintah Segera Tambah PPPK Paruh Waktu

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah berencana menambah PPPK paruh waktu atau part time sesuai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Perubahan dan penambahan ini bertujuan untuk mengubah status tenaga honorer yang ada di jajaran instansi pemerintahan. Sesuai jadwalnya, status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 dan berubah menjadi PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, Undang-Undang No 5 Tahun 2014 hanya menyebutkan dua unsur posisi di pemerintahan, yakni PPPK dan PNS. Perubahan menambahkan menjadi tiga unsur yaitu PPPK, PNS dan PPPK part time.

Dipertegas Komisi II DPR RI Guspardi Gaus selaku Panja RUU ASN mengatakan bahwa PPPK paruh waktu berbeda dengan tenaga honorer secara mekanisme kerja.

Baca juga: SK PPPK Guru dan Tenaga Teknis Pemprov Sumut Formasi 2022 Segera Dibagikan

“PPPK paruh waktu hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati. PPPK paruh waktu tidak bekerja sepanjang hari. Jika tenaga honorer saat ini kan bekerja sesuai jam kerja kantor,” kata Guspardi dalam rilis resminya, Jumat (7/7/23).

Jam kerja yang lebih fleksibel, mempengaruhi gaji PPPK paruh waktu. Gaji, masih kata Guspardi, akan disesuaikan dengan jam kerja.

Guspardi mengklaim ini menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi Sekitar 2,3 juta tenaga honorer dan pemerintah.

Baca juga: SK Belum Pasti, Guru dan Tenaga Teknis Pemprovsu yang Lulus PPPK Harus Bersabar

“Gaji untuk para PPPK paruh waktu lebih meringankan beban anggaran negara,” tambahnya.

Rancangan Undang-Undang ASN ini diharapkan selesai sebelum masa reses 14 Juli 2023. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles