Wednesday, October 28, 2026
home_banner_first
NASIONAL

DJP: Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan Sanksi untuk Banyak Ketetapan Pajak

Mistar.idRabu, 28 Oktober 2026 pukul 15.48 WIB
djp_wajib_pajak_bisa_ajukan_pengurangan_sanksi_untuk_banyak_ketetapan_pajak

Wajib pajak berada di kantor Direktorat Jenderal Pajak (Foto: Istimewa/Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk lebih dari satu ketetapan pajak. Artinya, satu wajib pajak berpeluang mengajukan permohonan atas beberapa Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Tagihan Pajak (STP) sekaligus.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, menjelaskan bahwa jumlah ketetapan pajak yang diajukan tidak selalu sebanding dengan jumlah wajib pajak yang mengikuti program tersebut.

“Jadi sangat mungkin seorang wajib pajak itu mengajukan permohonan pengurangan sanksi lebih dari satu ketetapan,” kata Arif dalam konferensi pers di Kantor DJP, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, satu wajib pajak bisa memiliki beberapa ketetapan pajak karena kewajiban perpajakan dihitung berdasarkan masa pajak dan jenis pajaknya.

Satu Wajib Pajak Bisa Ajukan Banyak Ketetapan

Arif mencontohkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memiliki masa pajak bulanan. Dalam satu tahun, wajib pajak dapat memiliki hingga 12 masa pajak yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Jika ketetapan berasal dari beberapa masa pajak atau mencakup lebih dari satu tahun, jumlahnya bisa bertambah.

“Misalnya setahun masa PPN itu bisa saja 12. Bahkan dia lebih dari setahun, bisa saja satu orang itu 10 ketetapan pajak. Ada yang SKP, ada juga yang STP,” jelasnya.

Berdasarkan pengalamannya bertugas di sejumlah wilayah DJP, jumlah ketetapan yang diajukan untuk memperoleh pengurangan sanksi administrasi pajak bahkan bisa mencapai puluhan ribu.

Arif menyebut, jumlahnya pernah mencapai sekitar 3.000 ketetapan di Jakarta Barat dan 10.000 ketetapan di Sumatra Barat.

Sementara itu, di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, terdapat sekitar 20.700 ketetapan dengan jumlah wajib pajak sekitar 1.800.

Meski demikian, Kanwil DJP Jakarta Selatan I belum merekapitulasi jumlah wajib pajak yang telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

DJP Gencarkan Sosialisasi Program Pengurangan Sanksi

Untuk meningkatkan pemanfaatan program, DJP terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak melalui berbagai saluran.

Upaya tersebut melibatkan pelaku usaha, asosiasi, serta petugas pajak yang berinteraksi langsung dengan wajib pajak.

Arif mengatakan, account representative atau petugas yang menangani pelayanan dan pengawasan wajib pajak akan menghubungi pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan program tersebut.

Sosialisasi juga dilakukan oleh juru sita dan pemeriksa pajak ketika menjalankan tugasnya.

DJP menegaskan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan tersebut berfokus pada sanksi administrasi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Pengurangan Sanksi Pajak Bisa Mencapai 100 Persen

Ketentuan program ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026.

Dalam keputusan tersebut, pengurangan sanksi administrasi dapat mencapai 100% apabila wajib pajak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan DJP.

Salah satu kategori yang diatur adalah sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025 serta SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Besaran pengurangan sanksi untuk kategori tersebut ditentukan berdasarkan waktu penyampaian SPT.

Berikut jadwal pengurangan sanksinya:

  1. 100%: SPT disampaikan pada 8 Oktober–31 Desember 2026.
  2. 50%: SPT disampaikan pada 1 Januari–31 Maret 2027.
  3. 25%: SPT disampaikan pada 1 April–30 Juni 2027.

Skema serupa juga berlaku untuk sanksi administrasi yang timbul akibat pembetulan SPT secara sukarela serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Selain itu, DJP memberikan keringanan atas sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, STP, dan dokumen terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Besaran pengurangan untuk kategori tersebut bergantung pada jenis sanksi, waktu pelunasan pokok pajak, serta pemenuhan persyaratan khusus.

Syarat dan Batas Waktu Pengajuan Pengurangan Sanksi

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini tetap harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Batas waktu pengajuan ditetapkan paling lambat 1 Oktober 2028.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, atau telah mencabut upaya hukum yang sebelumnya diajukan.

Wajib pajak juga harus menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administrasi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan.

Selain itu, pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki beberapa ketetapan pajak dapat mempertimbangkan pengajuan permohonan untuk setiap ketetapan yang memenuhi persyaratan. Namun, besaran pengurangan tetap mengikuti jenis sanksi dan ketentuan dalam keputusan DJP.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN