Wednesday, October 28, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Letda AG Jadi Tersangka atas Kematian Letda Jihad Ahmad di Gudang Senjata Kopassus

Mistar.idRabu, 28 Oktober 2026 pukul 15.39 WIB
letda_ag_jadi_tersangka_atas_kematian_letda_jihad_ahmad_di_gudang_senjata_kopassus

Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka buntut kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10/2026). (Foto: DOK. Pen Kopassus )

Sukoharjo, MISTAR.ID – Kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mulai menemukan titik terang. Seorang prajurit berinisial Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf Indra Mardianto, membenarkan penetapan tersangka itu. Keputusan tersebut diambil setelah Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kopassus bersama unsur terkait melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi.

Indra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden yang menewaskan Letda Jihad diduga terjadi akibat kelalaian saat prosedur pengosongan senjata berlangsung di gudang senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, pada Sabtu (24/10/2026).

Kelalaian Saat Prosedur Pengosongan Senjata

Menurut Indra, dugaan kelalaian yang dilakukan Letda AG berkaitan dengan prosedur pengamanan pistol sebelum senjata dinyatakan kosong.

“Tindakan mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, termasuk memastikan ada atau tidaknya amunisi di dalamnya,” jelas Indra.

Selain itu, posisi jari Letda AG disebut berada di area pelatuk, bagian yang dapat memicu tembakan apabila pelatuk tertarik.

Indra mengatakan, rangkaian kejadian tersebut terekam kamera CCTV di lokasi. Rekaman itu menjadi salah satu barang bukti yang dapat mendukung proses penyidikan.

Letda AG Ditahan, Sejumlah Barang Bukti Diserahkan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Letda AG ditahan. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk pistol, satu magazen, satu kelongsong peluru, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Kopassus menyatakan penanganan perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Indra menegaskan, institusinya berkomitmen menangani kasus tersebut secara transparan dan menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melanggar ketentuan.

Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Dalam perkara ini, Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan pihak Kopassus, memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain menjalani proses hukum, Letda AG juga mendapat sanksi administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror.

Indra menyebut pencabutan kualifikasi tersebut merupakan sanksi berat di lingkungan Kopassus. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin prajurit dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

“Tidak ada prajurit yang kebal hukum, bahkan di satuan elite sekalipun,” tegas Indra.

Kronologi Kematian Letda Jihad Ahmad

Sebelumnya, Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia dalam insiden yang terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, pada Sabtu (24/10/2026).

Indra menjelaskan, kejadian bermula ketika berlangsung serah terima sejumlah dokumen administrasi dan senjata pistol di gudang tersebut.

Saat proses berlangsung, Letda Jihad disebut menunggu di luar gudang. Sementara itu, seorang prajurit berada di dalam untuk melakukan prosedur pengosongan senjata.

Dalam prosedur tersebut, pistol harus diperiksa dan dikosongkan dengan memperhatikan langkah-langkah keselamatan. Senjata juga harus diarahkan ke tempat yang aman atau ke gun clearing trap, yakni perangkat khusus untuk menampung peluru ketika senjata dikosongkan.

Namun, dalam kejadian itu, pistol tiba-tiba meletus. Peluru kemudian mengarah ke pintu dan menembus hingga mengenai Letda Jihad yang berada di luar gudang.

Pihak Kopassus menegaskan bahwa berdasarkan kronologi sementara, peristiwa tersebut diduga merupakan insiden akibat kelalaian, bukan penembakan yang disengaja sebagaimana sejumlah narasi yang beredar.

Seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan barang bukti, menjadi bagian penting untuk mengungkap kejadian tersebut secara menyeluruh.

Kopassus juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid. Institusi tersebut berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta menegaskan komitmennya untuk menindak prajurit yang terbukti tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN