Pembebasan Lahan Dikebut, Kolam Retensi Letda Sujono Dibangun 2027

Pembebasan Lahan Dikebut, Kolam Retensi Letda Sujono Dibangun 2027
Medan, MISTAR.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menargetkan pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, dimulai awal 2027. Saat ini, proses pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi tersebut tengah dikebut.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, mengatakan pembangunan kolam retensi dapat dimulai setelah proses pembebasan lahan rampung tahun ini.
“Begitu pembebasan lahan selesai dilaksanakan Dinas Perkim (PKPCKTR) di tahun ini, pembangunan kolam langsung kita mulai di awal (2027),” kata Azmi, Senin (5/10/2026).
Selain menunggu pembebasan lahan, Dinas SDABMBK saat ini menyiapkan Detail Engineering Design (DED) kolam retensi. Pihaknya juga menghitung secara akurat elevasi drainase yang akan mengalirkan air menuju kolam retensi.
Menurut Azmi, perhitungan elevasi penting dilakukan agar drainase yang dibangun Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dapat terhubung dan mengalirkan air secara maksimal ke kolam retensi.
“Elevasi itu harus dihitung secara pasti, karena BBPJN yang membangun drainasenya dan Dinas SDABMBK Medan yang membangun kolam retensinya. Jangan sampai nanti air yang mengalir di drainase tidak sampai ke kolam retensi,” katanya.
Azmi berharap pembangunan kolam retensi tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi banjir di Jalan Letda Sujono, khususnya di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat.
“Ini penanganan jangka panjang, makanya kita siapkan secara maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, mengatakan proses pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono ditargetkan selesai tahun ini.
“Permintaan (pembebasan lahan) dari Dinas SDABMBK sudah masuk ke kita di Dinas PKPCKTR Medan,” kata John Lase.
John menjelaskan, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus administrasi serta memastikan keabsahan kepemilikan lahan yang akan dibebaskan.
“Kita di PKPCKTR bersama Dinas SDABMBK sudah langsung ke BPN, kita urus dulu segala hal yang berkaitan dengan keabsahan kepemilikan lahan tersebut. Kalau semua sudah beres, baru bisa langsung kita bayar lahannya,” ujarnya. (*)














































