Sekwan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas yang Berada di Rumah Ketua DPRD Medan

Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit. (foto: SmartWan/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, angkat bicara soal mobil Dinas Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan yang disebut-sebut ada 3 unit.
Erisda menegaskan, Ketua DPRD Kota Medan hanya mendapat fasilitas 1 unit mobil dinas dengan tujuan menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.
“Sesuai aturan dan ketentuan, Ketua DPRD Kota Medan hanya diberi fasilitas 1 mobil dinas saja. Setiap hari memang 1 unit juga yang dipakai Pak Wong,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Soal adanya 3 mobil dinas yang tertimpa pohon di rumah Ketua DPRD Medan, Erisda menjelaskan bahwa itu terjadi setelah perayaan HUT ke-81 Tahun Republik Indonesia.
“Mengingat Ketua DPRD Medan punya keamanan, pengawalan serta kegiatan pendukung lainnya, maka dipakai mobil operasional pendukung. Setelah dipakai juga dikembalikan dan disimpan oleh Sekretariat DPRD Kota Medan. Saat kejadian memang belum dikembalikan karena baru Perayaan HUT RI,” katanya.
Dijelaskan Erisda, tiga mobil dinas yang berada di rumah Wong Chun Sen memiliki status dan fungsi yang berbeda.
“Yang melekat dengan jabatan Ketua DPRD Kota Medan itu tetap 1 unit. Sementara 1 unit lainnya adalah mobil operasional pendukung dan 1 unit lagi mobil operasional Sekretariat DPRD Kota Medan yang sifatnya sementara untuk mendukung kegiatan kedinasan. Begitu sebenarnya kondisinya,” ucapnya.
Oleh karena itu, Erisda berharap masyarakat bisa memahami situasi sebenarnya dan tidak tergerus dengan informasi liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Regulasi dan aturannya juga sudah jelas, mobil dinas yang melekat dengan jabatan itu tetap 1 unit. Ini penting saya sampaikan agar semua informasi yang beredar tidak menjadi asumsi liar,” ujarnya.
Soal mobil yang rusak tertimpa pohon, Erisda menyebut akan segera diperbaiki sesuai aturan serta mekanisme administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. “Pastinya kami menjalankan apa yang menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Kota Medan. Baik itu soal fasilitas Pimpinan maupun Anggota DPRD Kota Medan,” tuturnya.
PREVIOUS ARTICLE
Pemadaman Listrik di Siantar dan Medan, Ini Penjelasan PLN Sumut
















