Godfried Minta Bapenda Medan Ganti Rugi Korban Salah Penetapan PBB

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis. (Foto: Dokumentasi Inspirasinews/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberikan ganti rugi kepada Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, buntut dari kesalahan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Politisi PSI ini mengatakan, Bapenda Kota Medan wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan wajib pajak (WP) selama kesalahan tersebut terjadi.
"Misalnya sudah dua tahun terjadi kesalahan, maka uang kelebihan yang dibayarkan itu harus dipulangkan kepada WP. Bapenda juga harus membayar denda 2 persen dari PBB yang dibayarkan WP. Secara aturan seperti itu," ucap Godfried kepada Mistar, Rabu (5/8/2026).
Godfried menegaskan, kesalahan yang dilakukan Bapenda Kota Medan tidak boleh terulang lagi. Sebab, tingginya nilai PBB sudah sangat memberatkan masyarakat.
"Di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini, masyarakat mau membayar PBB saja wajib kita apresiasi. Jadi kalau ada kesalahan ukur luas bangunan yang berdampak membengkaknya PBB, pasti akan tambah menyulitkan masyarakat. Wajar saja masyarakat marah dan komplain," tegasnya.
Godfried meyakini kesalahan penetapan PBB sudah sering terjadi. Namun, yang mencuat ke publik baru kasus Martha Tobing.
"Yang lain juga pasti ada, tapi mungkin cepat ditangani sehingga tidak diketahui publik. Kita harap kasus seperti ini tidak terulang lagi, karena akan semakin menambah penilaian buruk dan ketidakpercayaan terhadap Pemko Medan," katanya.
Untuk meminimalisasi kesalahan penetapan PBB, Godfried meminta Bapenda Kota Medan memverifikasi ulang seluruh WP PBB.
"Niat Bapenda Kota Medan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB memang baik, tapi jangan pula jadi memberatkan masyarakat karena PBB yang tidak sesuai. Ini akan menjadi perhatian kami di Komisi III agar Bapenda Kota Medan berhati-hati sebelum menetapkan PBB," pungkasnya. (hm25)






















