Tuesday, October 27, 2026
home_banner_first
MEDAN

DPMPTSP Sumut Terbitkan 1.337 Izin Usaha, Kejar Target 1.836 Izin pada 2026

Mistar.idSelasa, 27 Oktober 2026 pukul 20.29 WIB
dpmptsp_sumut_terbitkan_1337_izin_usaha_kejar_target_1836_izin_pada_2026

Kepala DPMPTSP Sumut Nurbaiti Harahap (tengah) saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut. (foto: Iqbal/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan 1.337 izin usaha sepanjang 2026. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target penerbitan sebanyak 1.836 izin usaha hingga akhir tahun.

Kepala DPMPTSP Sumut, Nurbaiti Harahap, mengatakan pihaknya terus berupaya memenuhi target penerbitan izin usaha yang telah ditetapkan untuk tahun ini.

“Kita sudah menerbitkan 1.337 izin usaha saat ini. Kita terus berupaya memenuhi target yang sudah ada di tahun 2026 ini,” ujarnya kepada wartawan saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (27/10/2026) sore.

Nurbaiti mengatakan, DPMPTSP Sumut juga terus memberikan pelayanan berupa pendampingan kepada pelaku usaha di kabupaten dan kota. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan dampak bagi masyarakat.

Menurutnya, peningkatan investasi di Sumut diharapkan dapat memberikan efek berganda (multiplier effect), salah satunya melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja.

“Kita yakin dengan semakin banyaknya yang berinvestasi di Sumut maka multiplier effect-nya nanti bisa menjadi meningkatnya serapan tenaga kerja,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan insentif serta kemudahan dalam penanaman modal.

Nurbaiti menyebutkan, dari 33 kabupaten dan kota di Sumut, sebanyak 13 daerah telah menetapkan regulasi terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi. Regulasi tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Hingga sekarang dari 33 daerah ada 13 yang sudah ada regulasinya. Kita harap iklim investasi di Sumut bisa terus ke arah yang baik,” kata Nurbaiti. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN