Thursday, July 30, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Bapenda Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Restoran, QRESTO Bakal Jadi Syarat Izin Usaha

Mistar.idKamis, 30 Juli 2026 pukul 17.28 WIB
bapenda_medan_intensifkan_pengawasan_pajak_restoran_qresto_bakal_jadi_syarat_izin_usaha

Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. (Foto: Rahmad/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mengintensifkan pengawasan dan verifikasi ulang terhadap wajib pajak (WP) guna memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerapkan sistem "tongkrongi", yakni pemantauan langsung terhadap aktivitas usaha wajib pajak untuk memastikan besaran pajak yang disetorkan sesuai dengan kondisi riil.

"Kami menerapkan sistem tongkrongi, salah satunya di Restoran Pondok Gurih, Jalan Brigjen Katamso. Pajak yang dibayarkan restoran tersebut meningkat drastis setelah dilakukan pemantauan langsung. Metode ini juga sudah diterapkan di sejumlah lokasi lain dan terbukti berhasil meningkatkan penerimaan pajak," ujar Kepala Bidang Hotel, Restoran, dan Hiburan (HRH) Bapenda Kota Medan, Irvan Parlindungan Lubis, kepada Mistar, Kamis (30/7/2026).

Pria yang akrab disapa Ivan itu mengatakan, sejauh ini para pelaku usaha restoran di Kota Medan umumnya rutin membayar pajak sesuai laporan keuangan yang disampaikan.

"Meski demikian, kami tetap melakukan pemantauan untuk memastikan pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan pendapatan restoran. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu ada sanksi berupa kewajiban membayar kekurangan pajak selama periode pelaporan yang tidak sesuai," katanya.

Terkait penerapan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO), Ivan menjelaskan program tersebut saat ini masih difokuskan pada sektor restoran.

"Sosialisasi QRESTO terus kami lakukan dan saat ini masih fokus di restoran. Ke depan akan diterapkan juga pada sektor hiburan dan hotel. Namun hingga kini belum ada dasar hukum yang mewajibkan restoran di Kota Medan menggunakan QRESTO dalam setiap transaksi. Itu yang masih menjadi kendala," jelasnya.

Menurut Ivan, dari sekitar 120 restoran yang telah mengikuti sosialisasi, baru 21 restoran yang menerapkan sistem QRESTO.

Sementara itu, berdasarkan data Bapenda, jumlah wajib pajak restoran di Kota Medan mencapai sekitar 3.000 usaha.

"Target kami tentu seluruh restoran menerapkan QRESTO secara bertahap. Apalagi Bapak Wali Kota sangat serius mendorong implementasi sistem ini. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Keputusan Wali Kota (Kepwal), sehingga penggunaan QRESTO menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan izin usaha," ungkapnya.

Ivan optimistis setelah regulasi tersebut diterbitkan, seluruh wajib pajak restoran akan menerapkan QRESTO sehingga pelaporan transaksi menjadi lebih akurat dan penerimaan pajak daerah dapat mencerminkan kondisi sebenarnya.

"Kalau sudah ada dasar hukum, tentu kami akan lebih leluasa melakukan sosialisasi maupun memberikan imbauan kepada wajib pajak," pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN