Suku Bunga Kredit Naik Jadi 8,81 Persen, Cicilan Motor Ojol Tetap Aman

Ilustrasi pengemudi ojek online. (foto:istimewa/mistar))
Medan, MISTAR.ID (30/7/2026) – Suku bunga kredit tercatat naik menjadi 8,81 persen pada Juni 2026, dari sebelumnya 8,72 persen pada Mei 2026.
Tren kenaikan tersebut sempat membuat sebagian masyarakat khawatir, termasuk pengemudi ojek online (ojol) yang mobilitas dan mata pencahariannya bergantung pada fasilitas kredit kendaraan bermotor.
Kekhawatiran itu muncul karena adanya pertanyaan apakah kenaikan bunga kredit akan menyebabkan cicilan motor ikut membengkak di tengah masa pembayaran.
Namun, kenaikan suku bunga acuan maupun kredit perbankan tidak memengaruhi cicilan bagi debitur kredit kendaraan bermotor yang kontraknya telah berjalan.
Pembiayaan kendaraan pada umumnya menerapkan skema suku bunga tetap (flat rate), sehingga besaran cicilan tidak berubah sejak penandatanganan akad kredit hingga kendaraan tersebut lunas.
Kondisi cicilan yang bersifat tetap tersebut membuat pengemudi ojol merasa lebih aman. Salah seorang pengemudi ojol yang tengah mencicil sepeda motor, Johan, mengaku tidak merasakan adanya perubahan jumlah tagihan.
Saat ini, ia harus membayar cicilan sebesar Rp1.270.000 per bulan dengan tenor selama 30 bulan.
"Baru saya cek tadi, tidak ada kenaikan sama sekali. Cicilannya sama sampai lunas nanti. Saya bersyukur karena sudah mengajukan kredit dari jauh-jauh hari sebelum informasi ini beredar," kata Johan, Kamis (30/7/2026).
Senada dengan Johan, Irul, yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojol, merasakan kondisi serupa. Tagihan kredit motornya sebesar Rp1.670.000 per bulan masih berjalan normal tanpa adanya kenaikan biaya akibat meningkatnya bunga pasar.
"Saya sudah mengajukan cicilan dari tahun lalu, jauh sebelum ada isu kenaikan bunga ini. Jadi dampaknya memang tidak ada ke saya, karena aturan dari leasing memang cicilan motor itu bersifat flat sampai tagihan selesai," ucap Zona.
Meski debitur lama relatif aman dari lonjakan tagihan bulanan, kenaikan rata-rata suku bunga kredit ini diproyeksikan akan lebih terasa dampaknya bagi calon debitur baru. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Bapenda Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Restoran, QRESTO Bakal Jadi Syarat Izin Usaha



















