Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
MEDAN

BKD DPRD Sumut Angkat Bicara Soal Doddy Thahir Jadi Tersangka

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 14.24 WIB
bkd_dprd_sumut_angkat_bicara_soal_doddy_thahir_jadi_tersangka

Gedung DPRD Sumatera Utara. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Pantur Banjarnahor, angkat bicara terkait anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Doddy Thahir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan secara resmi terkait ditahannya Doddy Thahir atas kasus pemalsuan surat di Kabupaten Deli Serdang.

“Hingga kini, kami belum menerima surat resmi dari Polda Sumut,” ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Disebutkan Pantur, peristiwa yang dialami oleh Doddy Thahir akan menjadi atensi BKD DPRD Sumut. Ia turut mengimbau kepada seluruh anggota dewan agar dapat mematuhi tata tertib dan etika para anggota dewan.

“Untuk seluruh anggota DPRD Sumut harus meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari potensi yang melanggar hukum, begitu juga untuk mematuhi tata tertib,” tuturnya.

BKD DPRD Sumut hanya memiliki peran sebatas menjaga dan menerapkan kode etik terhadap seluruh anggota legislatif.

“Kami di internal berperan sebagai menjaga kode etik. Apa yang terjadi saat ini, kami sangat menghargai proses hukum. Ke depannya, seluruh anggota DPRD Sumut harus mampu menjaga citra dan nama baik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Subdit Il Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, secara resmi telah melakukan penahanan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Doddy Thahir dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Polda Sumut mengatakan, penahanan Doddy Thahir dilakukan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Doddy dilaporkan oleh Gazali Iskandar sejak 2023. Doddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/ tertanggal 21 Agustus 2026.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN