Pengedar Sabu Lintas Kecamatan Ditangkap, Polisi Amankan Mobil
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=64&q=75)
![pengedar_sabu_lintas_kecamatan_ditangkap_polisi_amankan_mobil_](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F10-02-2025%2Fpengedar_sabu_lintas_kecamatan_ditangkap_polisi_amankan_mobil__2025-02-10_20-52-30_9198.jpg&w=1920&q=75)
Kedua tersangka berikut barang bukti saat berada di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (f:ist/mistar)
Karo,MISTAR.ID
Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Dari tangan pengedar lintas kecamatan itu, polisi menyita barang bukti berupa 8,56 gram sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan ke dua tersangka pada Selasa (4/2/25) malam. Personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua pria yang diketahui berinisial HDS (34) warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, dan MMSM (51) warga Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga.
"Polisi melakukan penggerebekan di pinggir jalan Desa Perbesi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rokok ditemukan dua paket sabu seberat 8,56 gram. Barang haram tersebut ditemukan di atas tanah setelah dijatuhkan tersangka HDS," katanya pada Senin (10/2/25).
Selain sabu, kata Kapolres Tanah Karo, petugas juga menyita ponsel milik MMSM, serta mobil digunakan oleh para tersangka. Dua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (abay hasibuan/hm17)
NEXT ARTICLE
Tanggapan PNS Terkait Aturan Mutasi 10 Tahun![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=256&q=75)