Tuesday, February 11, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sri Mulyani Diminta Cari Penggantinya

journalist-avatar-top
By
Monday, February 10, 2025 21:26
93
dirjen_anggaran_kemenkeu_jadi_tersangka_dugaan_korupsi_sri_mulyani_diminta_cari_penggantinya

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejagung Jakarta. (f:ant/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diminta mencari pengganti yang mengisi jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pejabatnya terjerat kasus dugaan korupsi, Isa Rachmatarwata dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun meminta Menkeu Sri Mulyani mencari pengganti Dirjen Anggaran Kemenkeu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019. Tujuannya agar kinerja Kemenkeu tidak terganggu.

“Itu kewenangannya Menteri Keuangan (cari pengganti Isa). Mau tidak mau dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas ya mau tidak mau harus dicari penjabat sementaranya siapa,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2/25).

Misbakhun juga memastikan hal ini harus dilakukan Sri Mulyani tanpa mengurangi hak-hak hukum yang masih dimiliki oleh Isa yang terjerat kasus dengan dugaan kerugian Rp16,81 triliun tersebut.

Dia juga melihat dalam hal ini, kepercayaan publik diserahkan kembali kepada masyarakat.

“Bagaimanapun juga upaya kita adalah membangun tata kelolaan yang baik. Kita kan tidak bisa mengharapkan manusia sempurna. Kita semua ini manusia, kita semua bukan malaikat yang bersih dari nafsu,” jelasnya.

Misbakhun juga menyebut Komisi XI menghormati proses hukum yang berlaku dan menyebut hal ini menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk dalam menjalankan tugas untuk lebih berhati-hati ke depan.

“Ini bagi kami di Komisi XI karena mitranya. Mitranya yang juga memberikan rasa mudah-mudahan beliau diberikan sabar dan ke depan ini juga menjadi sebuah kasus pembelajaran. Saya sekali lagi menyampaikan menghormati proses hukumnya,” terang Misbakhun.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.

Dalam kasus ini, Isa saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

Isa diduga turut terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang telah menyebabkan kerugian PT Asuransi Jiwasraya. Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kumparan/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES