Tuesday, February 11, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kematian Wanita di Dairi Diduga Dianiaya, Komnas Perempuan Buka Suara

journalist-avatar-top
By
Monday, February 10, 2025 19:48
729
kematian_wanita_di_dairi_diduga_dianiaya_komnas_perempuan_buka_suara_

Komnas Perempuan Veryanto Sitohang berharap Polres Dairi memberikan keadilan (f:istmistar)

Indocafe

Dairi, MISTAR.ID

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Veryanto Sitohang angkat suara terkait kematian Roma Sinambela, dua hari setelah mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri. Laporang itu sendiri dicabut setelah berdamai.

Meski begitu, Veryanto meminta Polres Dairi untuk mengungkap penyebab sebenarnya kematian wanita berusia 35 tahun tersebut. Hal ini penting untuk kepastian hukum.

"Kami mengecam terjadinya tindak kekerasan tersebut. Yang patut diduga bahwa kematian korban terjadi karena penderitaan yang timbul karena peristiwa kekerasan (penganiayaan) " kata pada Senin (10/2/25).

Berdasarkan dugaan itu, kata Veryanto, Komnas Perempuan merekomendasikan agar kepolisian menindaklanjuti pengaduan korban sebelum meninggal dan menganulir proses perdamaian yang telah dilakukan kedua belah pihak.

Ditegaskannya, tindak pidana yang mengakibatkan penderitaan pada korban bahkan berujung kematian, tidak seharusnya diselesaikan dengan restorative justice. Bahkan jika pun ada perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak menjadi alasan untuk menghentikan tindakan pidana tersebut.

"Karena itu Kepolisian Resor Dairi kami harap dapat memberikan keadilan pada korban dan keluarganya," ucapnya dengan tegas.

Sejauh ini beredar menginformasikan bahwa kekerasan yang dialami Roma Sinambela disaksikan oleh anak-anaknya apalagi pada akhirnya meninggal dunia. Hal ini berpotensi menimbulkan traumatik.

Atas pengalaman pahit yang harus dihadapi, Komnas Perempuan mendesak pemerintah setempat untuk hadir membantu pemulihan anak-anak korban.

"Kami merekomendasikan agar Pemkab Dairi memberikan pemulihan pada anak-anak korban dan memastikan jaminan kesehatan, pendidikan dan kehidupan yang layak," ujarnya.

Disampaikannya juga bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan berbasis gender yang tidak boleh dinormalisasi. Impunitas terhadap pelaku berpotensi terjadinya keberulangan kekerasan.

"Karena itu perlindungan terhadap perempuan harus dijamin dengan melakukan proses hukum yang adil sehingga korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan, pemulihan dan keadilan," katanya dengan tegas.

Diberitakan sebelumnya, kematian seorang wanita berinisial RS usai mencabut laporan polisi menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Hal ini muncul karena diduga penyebab kematian tidak lepas dari penganiayaan yang diduga dilakukan pasangan suami istri.

Ribuan tanggapan telah mengisi kolom komentar akun yang mempublikasikan peristiwa tersebut.

Demi kepastian hukum sekaligus untuk menghentikan asumsi liar di tengah masyarakat, seorang praktisi hukum Jetra H Bakkara berharap polisi dapat mengambil tindakan dengan melakukan ekshumasi atau membokar kuburan wanita berusia 35 tahun tersebut.

"Ekshumasi dilakukan untuk autopsi guna mengetahui penyebab kematian atau mencari bukti lain. Ekshumasi dilakukan oleh pihak berwenang dan berkepentingan, seperti kepolisian, ketika diduga kematian seseorang tidak wajar." kata pengacara yang bergabung di Peradi tersebut, pada Senin (20/2/25).

Guna melaksanakan ekshumasi di tengah desakan publik, dirinya juga berharap agar pihak keluarga membuat permohonan kepada polisi. "Karena wanita tersebut meninggal dunia, perkara bisa tetap dilanjutkan untuk kepastian hukum agar tidak ada asumsi liar" katanya.

Perlu diketahui, sebelumnya wanita kelahiran Bagan Batu, Provinsi Riau tersebut dianiaya pasangan suami istri pada 16 Januari 2025 dan kasus itu sempat dilaporkan ke Polres Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Plt Kasi Humas Polres Dairi Bripka Junaidi membenarkan adanya laporan yang dibuat korban semasa hidupnya pada 17 Januari 2025.

Junaidi mengatakan, dugaan penganiayaan terhadap RS terjadi di Dusun Sonsang, Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Namun kasus tersebut berakhir damai di kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII pada 29 Januari 2025.

"Di tanggal 29 Januari disepakati perdamaian antara pihak korban dan terlapor, dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak, pengetua desa. Setelah sepakat berdamai, pihak korban kemudian mencabut laporan pada 3 Februari 2025 yang sebelumnya sudah dilayangkan ke Polres Dairi," ujarnya. (manru/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES