Tuesday, February 11, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sidang Tuntutan Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Ditunda

journalist-avatar-top
By
Monday, February 10, 2025 19:36
67
sidang_tuntutan_kasus_penistaan_agama_ratu_entok_ditunda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ratu Entok yang akhirnya ditunda karena terdakwa sedang sakit. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama terhadap terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Senin (10/2/25) ditunda. Hal ini dikarenakan transgender berusia 40 tahun itu sedang dalam kondisi sakit.

Mulanya, majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah dibuka, hakim langsung mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berbicara.

"Sebagaimana biasanya saya menghadirkan terdakwa di persidangan, tetapi pada saat ini terdakwa dalam keadaan sakit," kata JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Erning Kosasih.

Hal ini, lanjut Erning, berdasarkan surat keterangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta yang menyebutkan bahwa terdakwa sakit dan dirawat di RSU Royal Prima Medan sejak Jumat (7/2/25). Sehingga, terdakwa tak dapat dihadirkan ke persidangan.

"Kami mohon majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap terdakwa terhitung mulai hari Jumat sampai keluar dari rumah sakit. Hal ini untuk menghitung masa penahanan," ucapnya.

Setelah itu, Ukayat mengambil alih persidangan dan membacakan surat penetapan pembantaran terhadap Ratu Entok. Dalam surat tersebut, Ukayat menyebutkan bahwa Ratu Entok dalam kondisi sakit demam tinggi.

Ukayat pun mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat keterangan dari penasihat hukum (PH) Ratu Entok, RSU Royal Prima Medan, dan juga Rutan Kelas IIA Perempuan Medan yang menyatakan Ratu Entok benar-benar sakit.

"Selama terdakwa dalam perawatan harus dengan pengawasan dan penjagaan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Setelah selesai perawatan di rumah sakit tersebut, terdakwa harus dikembalikan ke dalam Rutan Kelas IIA Perempuan Medan," ucapnya.

Hakim pun berharap semoga Ratu Entok segera pulih supaya dapat dihadirkan di persidangan dan mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dari JPU Erning Kosasih pada Kamis (13/2/25) mendatang.

"Harapan kami terdakwa lekas sembuh dan diharapkan pada sidang yang akan datang hari Kamis (13/2/25) terdakwa sudah sembuh untuk mendengarkan tuntutan," ujar Ukayat seraya menutup persidangan. (deddy/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES