Soal Penganiayaan dan Penodongan Pistol, Kapolres dan Kasat Reskrim Tanjung Balai Bungkam
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=64&q=75)
![soal_penganiayaan_dan_penodongan_pistol_kapolres_dan_kasat_reskrim_tanjung_balai_bungkam_](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F10-02-2025%2Fempat_bulan_berlalu_kapolres_dan_kasat_reskrim_tanjung_balai_bungkam_soal_penganiayaan_dan_penodongan_pistol_2025-02-10_18-10-46_2726.jpg&w=1920&q=75)
Kantor Polres Tanjung Balai (f.ist/mistar)
Tanjung Balai, MISTAR.ID
Meski telah menghabiskan waktu empat bulan, kasus penganiayaan dan penodongan pistol yang menimpa Ikbal Batubara pada 12 Oktober 2024 lalu, hingga kini belum tuntas ditangani Polres Tanjung Balai.
Terkait itu, kuasa hukum korban, Guntur Surya Darma berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
"Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar jajaran kepolisian dapat menangani perkara ini dengan serius sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Guntur pada Senin (10/2/25).
Masyarakat menantikan kejelasan dan tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait kasus ini.
"Mengenai pistol dengan penodongan itu kepada korban, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak boleh mengabaikan barang bukti tersebut. Itu harus dijadikan barang bukti nantinya,"ujar Guntur.
Menurutnya, ini merupakan tindak kejahatan extra ordinary crime. Kejahatan yang berdampak besar dan serius, serta menimbulkan kerugian secara masif. Kejahatan ini dianggap sebagai kejahatan yang jauh lebih serius daripada kejahatan pada umumnya.
"Kita berharap kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai ketika perkara itu dilimpahkan supaya mengamankan barang bukti pistol tersebut sebagai barang bukti agar kasus ini terang benderang sesuai perundang undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, dan Kasat Reskrim, Iptu Bima Prakasa, ketika dikonfirmasi soal perkara ini, kompak bungkam. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapat balasan.
Guntur pun mengatakan bahwa sikap bungkam ini tentu menimbulkan pertanyaan. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius karena tindakan pelaku yang menodongkan pistol jelas tidak bisa ditolerir dan mengancam keselamatan korban. (tim/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Stok Langka, Harga BBM di SPBU BP TurunNEXT ARTICLE
566 Puskesmas di Sumut Siap Melayani Program PKG![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=256&q=75)